Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Bid`ah?

Thoriq
Terakhir diupdate: 20 Agustus 2020 20:38 8:38 pm
Thoriq
Dipublikasikan 20 Agustus 2020 09:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Begitu banyak tulisan mengenai hukum mengucapkan “salamat tahun baru” di bulan Muharram ini, namun semuanya hanya merujuk kepada pendapat pihak kontemporer, yang menyatakan bahwa perbuatan itu bid’ah dan dilarang.

Sebab itulah kita perlu menelisik hukumnya yang sebenarnya menurut para hufadz dan fuqaha mu’tabar. Dan hasilnya, demikianlah pendapat mereka: Al Hafidz Abu Hasan Al Maqdisi Al Imam Al Hafidz As Suyuthi dalam Al Hawi li Al Fatawi (hal. 101) menyatakan,”Al Qamuli menyatakan dalam Al Jauhar (yakni Jauhar Bahr Al Muhith-pent):”Kami belum melihat ashab kami (yakni para ulama As Syafi’iyah-pent) pernyataan dalam tahni’ah (ucapan selamat) dua hari raya, tahun-tahun serta bulan-bulan sebagaimana apa yang dilakukan oleh manusia. Dan aku melihat dari beberapa faidah dari Syeikh Zakiyuddin Abdul Adzim Al Mundziri bahwa Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi telah ditanya tentang tahni’ah di awal tahun-tahun dan bulan-bulan. Maka beliau menjawab bahwa sesungguhnya manusia masih berselisih mengenai hal itu, dan beliau berkata,”Dan yang aku lihat bahwa sesungguhnya hal itu mubah, bukan sunnah juga bukan bid’ah.” As Suyuthi menambahkan bahwa Ibnu Qasim Al Ghazzi telah menukil pernyataan di atas dan tidak menambahnya.

Sedangkan Ibnu Alan dalam Al Futuhat (6/311) menyatakan bahwa Ibnu Qasim tidak membantahnya. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Qasim menyetujuinya. Demikian pula sikap yang diambil oleh Al Hafidz As Suyuthi.

Pendapat Ibnu Hajar

Namun ada pula yang menanggapi pernyataan Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi di atas, yakni Syihab Ibnu Hajar.
Al Khatib As Syarbini dalam Mughni Al Muhtaj (1/429) menyatakan,” Dan Syihab Ibnu Hajar menjawab setelah menela’ah akan hal itu (pendapat Al Hafidz Al Maqdisi- pent) bahwa hal itu (tahni’ah-pent) disyariatkan. Dan beliau berhujjah untuknya bahwa Imam Al Baihaqi telah membuat bab khusus tentang hal itu, kemudian beliau (Ibnu Hajar-pent) menyatakan bab tentang apa-apa yang diriwayatkan dalam perkataan manusia satu sama lain dalam ied تقبل الله منا و منك dengan menyebutkan sejumlah akhbar dan atsar dhaif, akan tetapi perkumpulannya dijadikan hujjah dalam permasalahan seperti ini. Dan beliu kemudian mengatakan,”Dan menjadi hujjah juga keumuman tahni’ah ketika memperoleh kenikmatan atau terhindar dari balak dengan disyariatkannya sujud syukur dan takziyah, juga dengan periwayatan Ka’ab bin Malik di Shahihain dalam kisah taubatnya ketika mundur dari perang Tabuk,’Bahwa sesungguhnya ia ketika memperoleh kabar gembira mengenai diterimanya taubatnya pergi kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم berdirilah kepadanya Talhah bin Ubaidllah kemudian memberi ucapan selamat kepadanya.” Yang juga menukil komentar Syihab Ibnu Hajar atas pendapat Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi selain As Syarbini adalah As Syarwani dalam Hasyiyah At Tuhfah (3/56).

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Al Qalyubi dalam Hasyiyah Syarhi Al Mahalli (1/359) juga menyatakan,”Tahni’ah untuk hari-hari raya, tahun-tahun dan bulan-bulan, Ibnu Hajar mengatakan, mandub (sunnah-pent) dan mengambil teladan untuknya dengan diperintahkannya sujud syukur ketika memperoleh nikmat dan terhindar dari adzab.

As Syarqawi

Syeikh Sayyid Ba Alawi, Mufti Diyar Al Hadrami menyatakan dalam Bughyah Al Mustarsyidin (hal.89),”Dan menambah As Syarqawi, demikian juga (disunnahkan tahni’ah-pent) untuk tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad…”

Syaikh Al Islam Al Baijuri

As Syarwani menyatakan dalam Hasyiyah At Tuhfah (56/3),”Dan ungkapan syaikh kami, disunnahkan tahni’ah untuk ied dan sejenisnya seperti tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad…” Ungkapan “syeikh kami” oleh As Syarwani dalam Al Hasyiyah biasanya menunjukkan pernyataan guru beliau Syeikh Al Islam Al Baijuri. Walhasil, dalam masalah ini para fuqaha’ dan huffadz, khususnya dalam As Syafi’iyah memandang bahwa tahni’ah untuk awal tahun sebagai perkara mubah yang bukan bid’ah dan ada pula yang memandang bahwa hal itu termasuk sunnah. Bahkan pendapat terakhir merupakan pendapat mu’tamad menurut As Syarqawi dan Syeikh Al Islam Al Baijuri. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Selamat Tahun Baru Islam 1442 H” Membahana
Tulisan selanjutnya Sufi Islam Nusantara Respon terhadap Siaran Pers Prof Peter Carey

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?