Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kontras: Pengusutan Dugaan Penyiksaan Henry Alfree Bakari Oleh Polda Riau Terindikasi Tidak Profesional, Mabes Polri Harus Ambil Alih

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 September 2020 13:53 1:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 September 2020 13:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Lembaga Kemanusian Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberi tanggapan tentang perlakuan anggota Polri yang diguga melakukan penyiksaan terhadap almarhum Henry Alfree Bakari di Batam pada 06 Agustus 2020 lalu.

Hingga kini Tim Advokasi Henry Alfree Bakari mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penyilidikan/penyidikan terhadap anggota Polri dari kesatuan Polresta Barelang yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Alm. Henry Alfree Bakari di Batam.

“Hal ini harus dilakukan, mengingat belum ada keseriusan dari Polda Kepulauan Riau untuk menuntaskan kasus tersebut, hal itu tampak dari proses penyelesaian kasus Alm.Henry yang tidak objektif dan professional,” Bunyi keterangan Kontras di Jakarta, Kamis, (17/09/2020).

Diketahui perkembangan dari kasus ini, Propam Polda Kepulauan Riau telah menetapkan Brigadir JR sebagai terperiksa, namun penetapan tersebut tampak janggal oleh karena nama anggota tersebut tidak ada dalam surat perintah penangkapan terhadap Alm. Henry Alfree Bakari pada 06 Agustus 2020 yang ditandatangani Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

Selain itu, harusnya pemeriksaan juga diarahkan pada 7 (tujuh) anggota kepolisian yang diperintahkan melakukan penangkapan dan Kasat Resnarkoba selaku atasan langsung. Dikhawatirkan, jika hanya berfokus pada Brigadir JR, maka bukan tidak mungkin akan lebih sulit mengungkap aktor-aktor lain yang diduga melakukan penyiksaan, termasuk atasan langsung bilamana ada indikasi melakukan ataupun pembiaran.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berdasarkan kronologi yang kami dapatkan, diduga penyiksaan terjadi di 2 (dua) tempat yaitu di kelong saat dilakukan penangkapan dan kantor Polresta Barelang saat dilakukan pemeriksaan. Kami berpendapat penyiksaan ini memiliki motif guna memperoleh pengakuan ataupun mendapatkan keterangan dari korban.

Semua kejadian ini bermula pada 6 Agustus 2020, di Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Henry Alfree Bakari (38). Ketika itu korban sedang berada di kelong ikan, kemudian datang beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan.

Keesokan harinya 07 Agustus Polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah korban untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Henry tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Henry saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang, dan mengeluh kehausan. Pada 8 Agustus, diketahui Henry meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya dan kondisi kepala terbungkus dengan plastik di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.

Tindakan ini merupakan pelanggaran yang serius, selain melanggar hak asasi manusia, juga mleanggar tindak pidana sebab penyiksaan merupakan tindakan kejahatan dan harus diproses melalui peradilan pidana.

Bahwa dalam konteks hak asasi manusia, hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun meskipun dalam keadaan darurat, hal ini berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Konvenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Dalam konteks internal Polri pun tindakan penyiksaan dan perbuatan yang tidak manusiawi lainnya dilarang berdasarkan pada Pasal 10 Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Menurut Kontras harusnya terduga pelaku yang melakukan penyiksaan diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana dengan menggunakan Pasal 422 KUHP atau Pasal 355 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Bila tidak diproses secara pidana, maka akan menguatkan keyakinan kami bahwa proses yang dilakukan Polda Kepulauan Riau hanya formalitas semata dan cenderung melindungi aktor kejahatan.

Patut diketahui, Pasal-Pasal berkaitan dengan penganiayaan dalam KUHP bukan lah delik aduan, tetapi delik biasa yang tidak perlu menunggu pengaduan dari orang yang merasa dirugikan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak segera melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus ini.

Bahwa tidak profesionalnya Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap kasus ini, juga tampak pada pernyataan yang terlalu dini dan prematur mengenai penyebab meninggalnya Alm. Henry Alfree Bakari. Sebab sejauh ini, keluarga korban belum menerima secara resmi informasi atau salinan Visum et Repertum dari dokter yang melakukan otopsi.

“Kami dan keluarga korban belum menerima salinan tersebut, kami masih berkeyakinan bahwa penyebab kematian Alm. Henry karena mengalami penyiksaan yang begitu keji hingga meninggalkan luka lebam pada sekujur tubuhnya.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan Polda Kepulauan Riau tidak benar-benar serius mengungkap dugaan penyiksaan yang dialami alm. Henry Alfree Bakari maka dari itu kami meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil allih kasus ini dari Polda Kepulauan Riau dan harus segera melakukan penyelidikan/penyidikan secara pidana.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMKontraspolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Klaim Berita Pelatihan 1,3 Juta Penduduk Xinjiang, Beijing Akui Jumlah Etnis Muslim yang Ditahan di ‘Kamp Cuci-Otak’
Tulisan selanjutnya Kementrian Agama Resmi Luncurkan Program Penceramah Bersertifikat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?