Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI: Pemerintah Seharusnya Menanggung 100% Biaya Vaksinasi Covid-19 Tanpa Terkecuali

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 November 2020 17:38 5:38 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 November 2020 17:38
Bagikan
Ketua YLKI Tulus Abadi
Bagikan

Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar menggratiskan seluruh biaya vaksinasi Covid-19 untuk rakyat. “YLKI meminta dengan sangat agar pemerintah menanggung seluruh biaya vaksinasi Covid-19 bagi warganya. Demi memberikan jaminan rasa rasa aman bagi warganya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya, Ahad (22/11/2020).

YLKI menilai upaya pengendalian pandemi Covid-19 terus dilakukan di antaranya dengan instrumen vaksinasi bagi masyarakat. Tapi upaya pengendalian itu akan terancam gagal jika pemerintah hanya akan meng-cover (menggratiskan) biaya vaksinasi bagi sekelompok warga saja.

Merujuk pada pernyataan Menteri Kesehatan RI saat RDPU dengan KOMISI IX DPR (18/11/2020) bahwa skema vaksinasi Covid-19 hanya 32 juta orang yang akan ditanggung oleh pemerintah, dan 75 juta skema mandiri (out of pocket).

“Jika skema ini yang akan dilakukan pemerintah maka ini skema yang tidak adil. Sebab dari sisi kebijakan, vaksinasi adalah upaya mewujudkan equity sebagai bentuk public goods yang harus dibiayai sepenuhnya oleh negara. Apalagi Covid-19 sudah dinyatakan sebagai  bencana non alam. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menanggung biaya vaksinasi bagi seluruh warganya, tanpa kecuali. Hidup sehat dan kesehatan, adalah hak azazi bagi warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945. Dalam hal ini adalah hidup sehat terbebas dari potensi keterpaparan virus Covid-19,” ungkapnya.

Selama ini katanya pemerintah telah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang rata-rata mencapai Rp 80 juta per kasus. Sehingga, katanya, membiayai vaksin yang berkisar antara Rp 25.000 per dosis (vaksin COVAX GAVI WHO, termasuk vaksin MODERNA) sampai Rp. 200.000 per dosis (vaksin SINOVAC) layak untuk dilakukan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi artinya secara finansial pemerintah sesungguhnya masih mempunyaai kemampuan untuk melakukan hal itu,” sebutnya.

YLKI sangat mengkhawatirkan, jika cakupan imunisasi Covid-19 rendah, maka kekebalan kelompok (herd immunity) yang tercapai dengan cakupan 70-80 % penduduk, tidak akan terwujud. “Dan artinya upaya untuk membendung wabah Covid-19 dengan instrumen vaksin, akan sia-sia belaka,” imbuh Tulus.

Kalau pun pemerintah merasa kesulitan atas tekanan finansial yang dialaminya, maka katanya pemerintah dapat melakukan konversi terhadap subsidi energi. Sebagian subsidi energi bisa dialihkan untuk menggratiskan biaya vaksinasi warga. Atau, bisa juga pemerintah menambah prosentase kenaikan cukai rokok pada 2021, misalnya menjadi 23 persen, dari rencana semula yang hanya 17 persen saja.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Tulus Abadivaksin Covid-19YLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bisnis Mafia Kelima Italia di Masa Pandemi: Memeras Rumah Pemulasaraan Jenazah
Tulisan selanjutnya Usai TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Kini Polisi Semprotkan Disinfektan di Markas FPI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?