Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Munas X, Anies Minta MUI Keluarkan Fatwa Hadapi Pandemi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 November 2020 09:30 9:30 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 November 2020 09:30
Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pembukaan Munas X MUI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dalam Musyawarah Nasional ke-10 menerbitkan tuntunan atau fatwa-fatwa terkait upaya menghadapi pandemi Covid-19. Anies pun mengajak masyarakat mengikuti tuntunan atau fatwa-fatwa jika nantinya telah dikeluarkan MUI pada Munas X.

“Di masa pandemi seperti ini, insya Allah kita akan bisa merujuk kepada MUI untuk mengeluarkan kepada kita tuntunan dalam menghadapi pandemi,” ujar Anies dalam sambutannya secara luring pada acara pembukaan Munas X MUI di Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.

Pandemi tersebut dugaan Anies mungkin tidak selesai dalam hitungan minggu atau bulan, tapi akan selesai dalam hitungan tahun. “Sesuatu yang tidak kecil di dalam perjalanan umat Islam di Indonesia,” imbuhnya.

“Besar harapan kami bahwa dalam Munas ke-10 ini, MUI menurunkan tuntunan-tuntunan, fatwa-fatwa, jadi pegangan, dan insya Allah Jakarta bisa menjadi rujukan di dalam proses itu,” tambah Anies yang dalam sambutannya tidak menyebut apakah tuntunan/fatwa dimaksud juga terkait vaksinasi Covid-19.

Baca: YLKI: Pemerintah Seharusnya Menanggung 100% Biaya Vaksinasi Covid-19 Tanpa Terkecuali

Sementara Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di acara yang sama meminta MUI agar turut membantu mengawal program vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Vaksinasi ini dianggap jalan keluar untuk mengatasi pandemi sehingga kesehatan masyarakat cepat pulih dan ekonomi dapat kembali bangkit.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Ketua Steering Committee Munas X MUI KH Abdullah Jaidi dalam konferensi pers pra Munas, Senin (23/11/2020), mengatakan, pada Munas X MUI akan membahas tentang fatwa-fatwa terkait kondisi kontemporer maupun fatwa-fatwa yang diharapkan umat. “Baik (tentang) vaksin yang sedang dibicarakan dan hal-hal lain,” ujar Jaidi secara virtual.

Wakil Presiden KH M’aruf Amin mengatakan, sebelum pelaksanaan vaksinasi, terlebih dahulu sudah harus terbit izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan fatwa MUI terkait vaksin Covid-19.

“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” ujar Wapres, Kamis (19/11/2020), di hari meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.

Baca: Wapres: Izin BPOM dan Fatwa MUI Harus Ada Sebelum Vaksinasi Covid-19

Ma’ruf menjelaskan, terdapat beberapa persiapan yang mesti dilakukan agar vaksinasinya berjalan dengan baik. Semisal menyiapkan data-data atau nama-nama warga yang akan divaksin di seluruh Indonesia. Kemudian mengatur tahapan-tahapan vaksinasi, pendistribusian vaksin sambil melakukan simulasi.

Para petugas kesehatan pun menjalani pelatihan-pelatihan dalam proses pemberian vaksinasi. Ma’ruf juga menyebut pihaknya sudah memikirkan bagaimana mengolah limbah vaksin.

Kalau semisal vaksinnya sudah tersedia dengan izin yang dikeluarkan BPOM, maka harus dicek terlebih dahulu oleh tim dari MUI terkait kehalalannya. “Vaksin itu halal atau boleh dipakai kan setelah ada vaksinnya,” ujarnya.

“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” tambahnya.

Sejak pandemi melanda Indonesia sekitar bulan Maret 2020 hingga saat ini, MUI telah menerbitkan sejumlah fatwa terkait Covid-19, seperti fatwa tentang shalat berjamaah di tengah pandemi, fatwa terkait pengurusan jenazah korban Covid-19, dan sebagainya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies Baswedancovid-19Gubernur DKI JakartaMUIMunas X MUIvaksin Covid-19
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diego Maradona Wafat Argentina Berkabung, Paus Fransiskus Berdoa
Tulisan selanjutnya Jutaan Bangkai Cerpelai di Denmark Muncul Dari Dalam Kubur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?