Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPIQP: Calling Visa termasuk “Soft Diplomacy” Menuju Normalisasi Indonesia-‘Israel’

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Desember 2020 22:17 10:17 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 Desember 2020 05:30
Bagikan
Nurjanah Hulwani
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi Perempuan untuk al Quds dan Palestina (KPIQP) menilai, pengaktifan calling visa oleh Indonesia untuk ‘Israel’ tak bisa dipungkiri bagian dari soft diplomasi menuju normalisasi hubungan politik Indonesia-‘Israel’. KPIQP pun meminta agar Indonesia segera membatalkan calling visa dengan negara penjajah Baitul Maqdis tersebut.

Apalagi, kata Ketua KPIQP Nurjanah Hulwani, mengingat bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan ‘Israel’. Sehingga kebijakan ini hanya akan menjadi celah bagi tercapainya goal akhir yaitu normalisasi hubungan Indonesia-‘Israel’.

“Saya menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga ‘Israel’. Kebijakan ini tentunya melukai bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka. Bagaimanapun Indonesia berhutang kepada bangsa Palestina yang telah mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakanya untuk tidak membuka calling visa untuk ‘Israel’,” ujar Nurjanah dalam keterangannya diterima hidayatullah.com, Selasa (01/12/2020).

Diaktifkannya kembali calling visa bagi ‘Israel’ pada 23 November 2020 lalu, kata Nurjanah, telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan. Aktifasi kebijakan ini dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Luar Negeri RI yang dikutipnya menyatakan bahwa WNA dari 9 negara di mana ‘Israel’ termasuk di dalamnya dapat mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia.

Menurut Kemenkumham kata Nurjanah pemberian calling visa terhadap WNA ‘Israel’ telah dilakukan sejak tahun 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemenkumham katanya juga berkilah bahwa upaya pemberian calling visa ini mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja. Selain itu proses pemberian calling visa ini juga dilakukan dengan ketat tim penilai dari berbabagi institusi di antanya Kemlu, Polri dan BIN. Kemenkumham menolak tudingan bahwa upaya ini bagian dari langkah menuju normalisasi Indonesia-‘Israel’.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Calling visaIndonesia-IsraelisraelKPIQPNurjanah Hulwanipalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Tokoh Mendoakan Anies Segera Pulih Bebas Covid-19
Tulisan selanjutnya Dua Mata Pisau Bonus Demografi 2030 di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?