Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komunitas Pers Desak Kapolri Mencabut Larangan Sebarkan Konten terkait FPI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Januari 2021 21:14 9:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Januari 2021 21:14
Bagikan
Kapolri Jenderal Idham Aziz
Bagikan

Hidayatullah.com– Komunitas pers mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Aziz untuk mencabut maklumat yang melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik lewat website maupun media sosial.

“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik,” ujar komunitas pers melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (01/01/2021) dikutip Anadolu Agency.

Komunitas pers – yang terdiri dari sejumlah organisasi media, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) – menegaskan hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kapolri Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI yang termaktub dalam maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, yang secara spesifik tertuang pada pasal 2d maklumat itu.

Isi maklumat tersebut, yang akan memproses siapa pun yang menyebarkan informasi tentang FPI, kata komunitas pers, juga dapat dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Komunitas pers menilai, larangan itu tidak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Sejumlah organisasi media itu mengimbau pers nasional agar terus memberitakan berbagai hal terkait kepentingan publik seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPI dibubarkanIdham AzizJurnalistikKapolripersPolriUU Pers
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Lancarkan Serangan Udara terhadap Sanaa setelah Ledakan Aden yang Mematikan
Tulisan selanjutnya Pendakwah Saudi Yousef al-Ahmad Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?