Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pendakwah Saudi Yousef al-Ahmad Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 1 Januari 2021 22:02 10:02 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 1 Januari 2021 22:02
Bagikan
Yusuf al Ahmad
Bagikan

Hidayatullah.com–Dai Saudi Yousef al-Ahmad telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, organisasi hak asasi manusia telah mengkonfirmasi, demikian lapor Middle East Eye (MEE).  Ahmad, seorang cendekiawan dan akademisi Islam, telah ditahan sejak September 2017, ketika otoritas Saudi menangkap sejumlah pengkhotbah dan intelektual, termasuk ulama populer Salman al-Audah.

Putra Al Audah mengkonfirmasi hukuman Ahmad ke Middle East Eye pada hari Kamis (31/12/2020).

“Berita tentang dia benar. Dia telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” kata Abdullah al-Audah, direktur penelitian di DAWN.  We Record, sebuah organisasi hak asasi yang memantau pelanggaran di wilayah MENA, melaporkan bahwa Ahmad telah dijatuhi hukuman empat tahun, diikuti dengan larangan perjalanan empat tahun.

Akun Twitter organisasi Tahanan Hati Nurani mengatakan tuduhan terhadap Ahmad termasuk menghadiri pameran buku dan mengunjungi tahanan di penjara.  Organisasi, yang mencatat nasib tahanan Saudi, memposting apa yang dikatakan sebagai tangkapan layar putusan, yang menunjukkan bahwa hukuman akan dijalankan sejak awal penahanannya, dan karena itu dia akan dibebaskan pada bulan September tahun depan.

Baca:  Jaksa Menuntut Syeikh Salman al Audah Hukuman Mati

Ahmad sebelumnya ditangkap pada 2011 setelah mengkritik penahanan tersangka keamanan tanpa dakwaan atau pengadilan, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena “penghasutan terhadap penguasa”. Dia kemudian diberikan pengampunan kerajaan oleh Raja Abdullah bin Abdulaziz pada November 2012.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pandangan Ahmad di masa lalu dianggap kontroversial oleh Saudi. Ulama tersebut telah berulang kali menolak “westernisasi” oleh pemerintah Saudi, termasuk menentang kebijakan yang berusaha membuka pekerjaan dan pendidikan bagi perempuan.

Pada hari Rabu (30/12/2020), Abdullah al-Audah menulis kolom untuk New York Times di mana dia mengatakan bahwa otoritas Saudi “perlahan membunuh” ayahnya.  Dalam tulisanya ia menceritkan penyiksaaan yang dialami ayahnya.

“Selama tiga sampai lima bulan pertama penahanannya, di penjara Dhahban di Jeddah, penjaga membelenggu kakinya dengan rantai dan menutup matanya saat memindahkannya di antara ruang interogasi dan selnya,” kata Audah.  “Pada suatu kesempatan, para penjaga melemparkan kantong plastik berisi makanan ke arahnya tanpa melepas borgolnya. Ia dipaksa untuk membuka tas dan mengeluarkan makanan dengan mulutnya, menyebabkan kerusakan parah pada giginya,” tambahnya.

Baca: Persatuan Ulama Muslim Se-Dunia Minta Saudi Bebaskan Ulama yang Ditangkap

Salman al-Audah, seorang ulama dan ulama Sunni yang terkenal secara internasional yang dikenal karena pandangan progresifnya, pertama kali ditangkap pada September 2017, tak lama setelah ciutan doa untuk rekonsiliasi antara Arab Saudi dan mantan sekutu regionalnya Qatar. Ciutan itu dilakukan, tiga bulan setelah Riyadh melancarkan blokade terhadap Doha.

Putranya men-tweet daftar individu yang dianggapnya bertanggung jawab atas memburuknya kesehatan cendekiawan tersebut. Diantaranya jaksa agung kerajaan, jaksa penuntut umum, dan beberapa orang hakim.

Pekan lalu, aktivis hak asasi Saudi yang dipenjara, Mohammed Fahad al-Qahtani, melakukan mogok makan sebagai protes terhadap kondisi di penjara al-Hair dekat Riyadh.  Teman dan kolega Qahtani Abdullah al-Hamid, seorang profesor dan penyair terkenal yang telah ditahan di al-Hair sejak 2013, meninggal pada bulan April dalam apa yang dikatakan kelompok hak asasi sebagai akibat dari “pengabaian medis yang disengaja”.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudipendakwahSalman al 'AudahYousef al-Ahmad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komunitas Pers Desak Kapolri Mencabut Larangan Sebarkan Konten terkait FPI
Tulisan selanjutnya Perang Suriah telah Menewaskan 6.800 Orang pada Tahun 2020

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?