Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Memindah Kuburan dari Tanah Wakaf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Januari 2021 08:22 8:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Januari 2021 08:22
Bagikan
kematian
Makam pasien Covid - 19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur /SP
Bagikan

Assalaamu’alaikum wr.wb

Ustadz, orangtua saya telah meninggal dunia dan memberi wasiat untuk mewakafkan sebidang tanah miliknya.  Akan tetapi di area tanah itu ada makam ibu saya. Bagaimana harusnya tanah itu dikelola, apakah harus dengan memindahkan makam ibu saya demi pertimbangan kebaikan kemajuan pengelolaan tanah wakaf itu sendiri?

Terimakasih

Ariyanto | Samarinda

 

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Anda patut bersyukur mempunyai orang tua yang memiliki visi ukhrawi. Wasiat untuk mewakafkan tanah bagi sebuah amal shalih adalah bukti upaya kuat orang tua untuk menambah modal di kampung akhirat yang diimaninya.

Tentu saja bagi seorang investor amal shalih orang tua anda sangat menginginkan tanah wakafnya itu produktif menghasilkan pahala yang maksimal. Untuk tujuan ini selain terkait dengan keikhlasan beliau sendiri, juga tergantung kepada seberapa besar manfaat yang dapat dihasilkan melalui wakaf tersebut.

Oleh sebab itu, wajar jika ada upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah tersebut dan menghilangkan berbagai kendala yang dapat menghilangkan atau mengurangi pemanfaatan itu. Dalam hal ini yang dirasa cukup menjadi kendala adalah adanya kuburan. Sayangnya anda tidak menyampaikan tentang tujuan pemanfaatan tanah wakaf tersebut.

Penyampaian tentang tujuan ini penting, sebab terkait dengan hukum menggali maupun memindah kuburan. Tanpa alasan yang dibenarkan jelas menggali dan memindahkan kuburan adalah haram.

Hal ini disepakati oleh empat imam madzhab.(al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh: II/155). Oleh sebab itu jika memang dapat dikompromikan yaitu dimanfaatkan dengan tanpa memindah kuburan tersebut tentu lebih baik.

Misalnya, jika wakaf tersebut untuk sekolah, panti asuhan dan sebagainya yang memang tidak terganggu dengan keberadaan kuburan. Apalagi jika orang tua berwasiat untuk tidak memindah kuburan tersebut, jelas tidak boleh untuk memindahnya.

Jika tidak ada wasiat larangan memindahkan –yang berarti pengecualian dari tanah wakaf- dan terdapat maslahat, dalam hal ini terdapat contoh peristiwa pada masa Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan Jabir ibn Abdillah r.a. Ia menceritakan:

لَمَّا حَضَرَ أُحُدٌ دَعَانِي أَبِي مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: مَا أُرَانِي إِلاَّ مَقْتُولاً فِي أَوَّلِ مَنْ يُقْتَلُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنِّي لاَ أَتْرُكُ بَعْدِي أَعَزَّ عَلَيَّ مِنْكَ، غَيْرَ نَفْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنَّ عَلَيَّ دَيْنًا، فَاقْضِ، وَاسْتَوْصِ بِأَخَوَاتِكَ خَيْرًا ، فَأَصْبَحْنَا، فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ ، وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِي قَبْرٍ، ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الآخَرِ، فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ، فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً ، غَيْرَ أُذُنِهِ ”

“Ketika terjadi perang Uhud, pada suatu malam bapakku (Abdullah) memanggilku seraya berkata: “Tidaklah aku melihat diriku (menduga) melainkan aku akan menjadi orang yang pertama-tama gugur di antara para sahabat Nabi ﷺ (dalam peperangan ini) dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang lebih berharga dari pada kamu selain Rasulullah ﷺ. Aku mempunyai tanggungan hutang, maka lunasilah. Berikan perhatian yang baik kepada saudara-saudara perempuanmu.”

Pada pagi harinya kami dapati bapakku adalah orang yang pertama gugur dan dikuburkan bersama dengan satu orang lain dalam satu kuburan. Setelah itu perasaanku tidak enak dengan membiarkan dia bersama yang lain. Maka, enam bulan setelah itu aku keluarkan dari pemakamannya dan aku dapati jenazah bapakku masih utuh sebagaimana hari dia dikebumikan (dan tidak ada yang berubah padanya) kecuali sedikit pada telinganya.” (HR Bukhari).

Atas dasar hadis ini dan beberapa hadis yang lain, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat boleh memindahkan kuburan seseorang, jika itu berdasar kepada kemaslahatan. Adapun Syafi’iyyah membolehkan atas dasar darurat tidak sekedar maslahat. Adapun Hanafiyyah mengharamkannya secara mutlak.

Berdasar pada penjelasan di atas, Anda dapat menimbang apakah pemanfaatan itu masih dapat dikompromikan dengan keberadaan kuburan atau tidak. Ada wasiat untuk diprtahankan atau tidak. Jika tidak, maka anda dapat memindahnya atas dasar kemaslahatan sebagaimana pendapat Malikiyyah dan Hanabilah tersebut. Wallahu a’lam.* (Diasuk Ustad Abd Kholik, LC, MHI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:memindah kuburantanah kuburantanah wakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bad Ischl, Kota Spa yang Nyaman dan Aman
Tulisan selanjutnya Sidang Putusan Gugatan Praperadilan HRS, Polisi Larang Pengerahan Massa di PN Jaksel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Berita
21 Juli 2026 18:02
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?