Hidayatullah.com | APAKAH boleh bagi non Muslim untuk menyumbang untuk membantu anak-anak muslim, membangun masjid, dan mendirikan program-program amal kemanusiaan, seperti; mendirikan rumah sakit, lembaga pendidikan, dan aspek solidaritas sosial lainnya?
Jawabannya:
Ya,itu diperbolehkan. dan syariat tidak melarang untuk menerima sumbangan dari non-muslim untuk kepentingan umum umat Islam. Baik kepentingan dunia maupun agama diperbolehkan, selama tidak menimbulkan kerusakan yang menyilisihi syariat.
Karena prinsip dasar hidup berdampingan antara muslim dengan lainnya adalah berbuat baik dan berlaku adil, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS: Al-Mumtahanah: 8).
Dan disebutkan juga dalam hadits bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menerima hadiah dari non-muslim.*/Zulfikar, diambil dari Prof. Dr. Ali Gomah, Fatwa Darul Ifta Mesir, 11 April 2006
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media