Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Menyingkap Tabir Bukan Pelanggaran HAM Berat dalam Penembakan Pengawal HRS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2021 13:17 1:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2021 13:17
Bagikan
Choirul Anam-Komnas HAM/JPNN
Bagikan

Oleh: Abdul Chair Ramadhan

 

Hidayatullah.com | PADA perkara pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) terhadap enam orang laskar Ef Pe I, yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS), Komnas HAM menyimpulkan adanya  pelanggaran HAM. Akan tetapi pelanggaran HAM tersebut tidak termasuk kategori  pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, “tidak ditemukan adanya indikator, kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain. Termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.”

Perlu dipahami, khusus menyangkut terstruktur (pertanggungjawaban komando) memang tidak ada disebut dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pasal 9 hanya menyebut unsur “meluas” atau “sistematik”. Namun demikian dalam kondisi tertentu tindakan terstruktur atau pertanggungjawaban komando sangat terkait dengan unsur meluas atau sistematik. Kondisi tertentu itu seperti adanya komando dari institusi militer atau kepolisian.

Pertanggungjawaban komando (command responsibility) dimaksud bisa dalam bentuk commisionis atau ommisionis dan dilakukan dengan penyertaan (deelneming). Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya perencanaan pemufakatan jahat (dolus premeditatus).

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Jadi, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam rumusan pasal (bestandeel), kedudukan terstruktur (pertanggungjawaban komando) merupakan unsur yang terbenih (element).

Terkait dengan pengungkapan perkara pembunuhan diluar hukum (extrajudicial killing) terhadap enam orang laskar pengawal HRS ini, penulis berpendapat telah terjadi pembiasan penerapan hukum dalam pengungkapan perkara tersebut.  Diketahui, pada awalnya pendekatan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Belakangan hasil penyelidikannya (kesimpulan dan rekomendasi) mengarah pada model penyelidikan dalam rangka “pemantauan” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, hasil penyelidikan tersebut tidak terkait dengan penyelidikan dalam rangka pelanggaran HAM berat (pro-justicia) sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di sini terkonfirmasi hasil penyelidikan Komnas HAM hanya menyebut pelanggaran HAM. Menjadi lain halnya jika pendekatan yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia lazimnya menunjuk pada hasil penyelidikan tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM Berat.

Hasil penyelidikan Komnas HAM juga sebatas rekomendasi dan oleh karenanya tidak mengikat secara hukum (non-legally binding).  Rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM yang mengacu pada ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah menutup proses penegakan hukum pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Rekomendasi juga mengandung dualisme penanganan perkara. Terhadap tewasnya empat orang laskar, Komnas HAM merekomendasikan untuk dilanjutkan proses peradilan pidana. Disisi lain Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar. Pada yang tersebut belakangan ini berpotensi akan dihubungkan dengan anggota laskar baik yang meninggal maupun yang masih hidup. Kesemua itu dalam lingkup kewenangan penyidikan Kepolisian dan oleh karenanya dikhawatirkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest).

Komnas HAM juga menyebutkan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pembuntutan, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut. Di sini kerja Komnas HAM dipertanyakan, mengapa tidak melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan pihak lain tersebut. Siapa mereka gerangan dan dalam rangka apa?

Komnas HAM lagi-lagi merekomendasikan untuk mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD tersebut. Pendalaman dan penegakan hukum atas hal ini tentu dalam ruang lingkup kewenangan Kepolisian. Seharusnya pihak Komnas HAM sendiri yang melakukannya agar menjadi terang perkara pelanggaran HAM berat.

Publik pada awalnya menyakini Komnas HAM akan mampu mengungkap pelanggaran HAM berat dimaksud. Ketika kesimpulannya menyebutkan bukan pelanggaran HAM berat, maka timbul kekecewaan. Pada akhirnya publik menilai Komnas HAM mengambil langkah mundur. Padahal fakta telah menunjukkan adanya tanda-tanda bekas dugaan penganiayaan (penyiksaan). Tentunya tidak mungkin penyiksaan dilakukan setelah penembakan. Ini merupakan hal inti atau kunci untuk mengungkap pelanggaran HAM berat. Sangat disesalkan hal ini tidak menjadi perhatian Komnas HAM dalam proses penyelidikannya.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap HRS sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan HRS.

Pernyataan tersebut berseberangan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya yang mengatakan menjalankan tugas penyelidikan atas adanya informasi pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan IB HRS di Polda Metro Jaya.

Terlepas dari perbedaan keterangan yang disampaikan, setidaknya memunculkan asumsi bahwa Komnas HAM memang tidak mau menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakangi pembuntutan (surveillance). Komnas HAM menyatakan adanya pengintaian dan pembuntutan di luar petugas Kepolisian, namun justru Komnas HAM merekomendasikan untuk “mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD”.

Frasa “mendalami dan melakukan penegakan hukum”, mengandung makna simbolik. Terlebih lagi disebutkan penegakan hukum, maka berarti ada dugaan perbuatan pidana tertentu yang signifikan. Sangat disesalkan, Komnas HAM berhenti sampai pernyataan itu, tanpa ada kejelasan perbuatan apa yang dimaksudkan.

Sejatinya, ini menjadi catatan penting bahwa memang ada kemungkinan pihak lain yang turut campur dan berpengaruh dengan motif tertentu.  Mungkin, apa sebab ini Komnas HAM merasa berat untuk menyatakan terjadinya pelanggaran HAM berat. Wallahu ‘alam.*

Direktur HRS Center, pakar hikum pidana

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq Shihabkomnas HamPelanggaran HAM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Barcelona Lebih Pilih Imigran Daripada Wisatawan
Tulisan selanjutnya Banyak Kerusuhan, Aksi Protes Jam Malam Covid-19 Belum Surut di Belanda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Berita
11 Juni 2026 18:23
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?