Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Amina Wadud dan Kontroversi Imam Shalat Jumat

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Februari 2021 15:31 3:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Februari 2021 21:12
Bagikan
Amina Wadud saat menjadi imam shalat Jumat
Bagikan

Hidayatullah.com—Amina Wadud dan kontroversi imam shalat Jumat yang dilakukannya mendadak jadi perhatian orang di tahun 2005. Ia tiba-tiba muncul ke permukaan setelah menjadi imam shalat Jumat dengan mampur campur-aduk, antara wanita dan pria, tanpa sekat.

Wadud lahir  dengan  nama asli Maria Teasley  di Bethesda,  Maryland, pada  25  September  1952.  Dia dibesarkan dalam lingkungan Kristen, ayahnya  adalah  seorang pendeta Methodist. Pada  1972 Wadud mengucapkan syahadat.

Dua tahun kemudian ia mengubah namanya menjadi  Amina  Wadud. Ia menerima gelar  BS  dari  The University  of  Pennsylvania,  pada  1975.  Ia memperoleh gelar  MA  di  Studi  Timur  Dekat  dan  gelar  Ph.D. dalam Bahasa  Arab dan  Studi  Islam  dari University  of  Michigan pada  tahun  1988.

Selama kuliah, Wadud juga  belajar  bahasa  Arab di American University di Kairo (AUC), dilanjutkan dengan  studi al-Qur’an  dan tafsir di Universitas  Kairo dan  ikut kursus filsafat  di Universitas al-Azhardi Kairo, Mesir. Ia kemudian menjadi guru besar Agama dan Filsafat di Universitas Persemakmuran Virginia.

Selanjutnya, dia dipekerjakan sebagai profesor madya di International Islamic University di Malaysia. Saat bekerja di Malaysia, ia mendirikan Sisters In Islam pada 1988  hingga 1992.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sejak 1992 Wadud telah bekerja sebagai profesor madya Kajian Islam di Virginia Commonwealth University di AS. Ia juga menghabiskan berbagai periode sebagai profesor tamu dan dosen di universitas lain di Eropa dan Amerika Serikat. Ia pensiun pada tahun 2008, dan jadi sebagai profesor tamu di Pusat Studi Keagamaan dan Lintas Budaya di Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Indonesia.

Buku pertamanya “Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective” diterbitkan oleh Sisters In Islam, sebuah kelompok liberal di Malaysia. Sejak itu bukunya  ‘kitab suci’ dan teks kunci kaum feminis di seluruh dunia, namun dilarang di dunia Arab.

Kontroversi pemikiran Amina dimulai pada Agustus 1994. Saat itu, dia menjadi khatib dan menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Claremont, Cape Town, Afrika Selatan. Tindakan yang dianggap telah melanggar hukum Islam, hanya diketahui oleh segelintir orang.

Pada tanggal 18 Maret 2005, tindakan yang nyeleneh ini diulangi lagi. Ia menggegerkan dunia dengan  kembali menjadi  Imam dalam  shalat  Jumat  dengan  para  makmum campur-aduk antara  laki-laki  dan  perempuan tanpa sekat.  Kegiatan  tersebut  dilakukan  di  sebuah  Gereja  Katedral  di Sundram Tagore Gallery 137 Greene Street New York.

Peristiwa tersebut menimbulkan kontroversi luas. Tiga masjid menolak menjadi tuan rumah salat dan sebuah galeri seni tempat rencananya akan dilangsungkan mendapat ancaman bom. Akhirnya, shalat dilakukan di Gereja Anglikan, dihadiri 60 jamaah wanita dan 40 pria yang duduk bersama, tanpa pemisahan.

Adzan sholat dilakukan oleh seorang wanita  bernama Suheyla El-Attar. Acara yang  disponsori  Muslim Women’s Freedom Tour, dibawah kepemimpinan Asra Nomani dikecam pengunjuk rasa yang berkumpul di luar acara.

Pada 2008, lagi-lagi secara demonstratif ia kembali menjadi imam shalat Jumat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford (Inggris).

Wadud secara khusus berfokus pada kritik terhadap adat istiadat dalam budaya Islam yang telah digunakan untuk memisahkan dan menekan perempuan. Bersama dengan kelompok feminis, Amīnah Wadud ingin mengkampanyekan ‘hak-hak perempuan’ dan hak kesetaraaan dalam masalah agama dalam Islam termasuk, hak untuk memimpin shalat.

Sayangnya apa yang dilakukan telah menabrak batas-batas dengan berusaha merombak total seluruh penafsiran Syariah. Hanya kelompok liberal yang membela tindakan ini. Salah satunya Khaled Abou El-Fadl, profesor Studi Islam di UCLA, California.

“Para wanita yang terpelajar dan frustrasi bahwa mereka tidak bisa menjadi imam akan melihat bahwa seseorang mendapat keberanian untuk memecahkan pangkat dan melakukannya,” katanya.

Menyelisihi Empat Madzhab

Amina Wadud dan kontroversi imam shalat Jumat mendapat topik pembahasan kalangan Muslim. Mayoritas mengecam tindakannya.

Kalangan Ahlus Sunnah tidak ada perselisihan soal hukum wanita menjadi imam dengan makmum laki-laki. Dalam Musyawarah Nasional VII MUI Pusat tanggal 28 Juli 2005 mengeluarkan fatwa mengharamkan wanita menjadi imam shalat dengan makmum laki-laki.

“Wanita menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah,” demikian fatwa yang ditandatangi KH Ma’ruf Amin dan H Hasanuddin.

Bantahan juga pernah disampaikan Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradhawi. Qaradhawi mengatakan bahwa, meskipun seorang perempuan dapat memimpin perempuan lain dan bahkan mungkin anak-anaknya yang masih kecil dalam shalat, dia tidak dapat memimpin kelompok campur-aduk termasuk pria non-mahram. Hal senada juga disampaikan Syeikhul Azhar kala itu, Syeikh Sayyid Muhammad Tantawi.

Syeikh Tantawi mengkritik  shalat Jumat ala Amina Wadud dan kelompok liberal di surat kabar Mesir Al-Ahram:  “Ketika dia memimpin pria dalam shalat, dalam hal ini, tidak pantas bagi mereka untuk melihat wanita yang tubuhnya ada di depan mereka..”

Saat menjabat sebagai Mufti Besar Mesir Syeikh Dr Ali Jumah pada tahun 2014 juga pernah mengatakan, madzhab empat bahkan delapan tidak ada perselisihan soal hukum wanita menjadi imam dengan makmum laki-laki.

“Para ulama madzhab empat, bahkan madzhab delapan serta tujuh dari fuqaha Madinah sepakat bahwasannya wanita tidak boleh mengimami shalat wajib dan bahwa shalat mereka yang menjadikannya sebagai makmum tidak sah,” jelas Syeikh Ali Jumah dalam laman https://www.DrAligomaa.com.

Anggota Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar itu menambahkan,   bahwasannya mereka yang menyerukan dan mendukung ibadah seperti ini masuk dalam kelompok yang menyimpang. “Dari mereka ada yang menolak Sunnah dan ijma’. Dan dari mereka ada yang menyeru kepada penyimpangan seksual, menghalalkan perkara-perkara yang diharamkan, mengubah hukum pembagian warisan,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amina Wadudfeminismeimam shalat Jumatliberalismenetizenperempuan jadi imam shalatUIN Sunan Kalijaga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amina Wadud Pasang Foto di UIN Sunan Kalijaga, Netizen: Pergilah dari Negaraku!
Tulisan selanjutnya Israel Batal Ikut Pameran Pertahanan di Uni Emirat Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?