Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Syeikh Ali Jum’ah: “Ikhtilath Boleh, Syaratnya…”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 April 2010 19:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mufti Mesir Syaikh Ali Jum’ah mengatakan bahwa tidak ada larangan syar’i atas pencampuran antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di sekolah-sekolah, universitas, dan tempat-tempat lainnya, selama itu masih dalam koridor dan ajaran Islam.

Meskipun Syaikh Ali Jum’ah masih bisa bersikap toleransi terhadap percampuran tersebut, namun ia tidak memutlakkannya. Ada beberapa persyaratan yang harus dituruti, di antaranya pakaian perempuan harus sesuai dengan syari’at Islam, dan diharuskan tetap menjaga pandangan serta menghindari khalwat

Dia menekankan bahwa persyaratan ini juga berlaku untuk laki-laki. Seperti yang disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur’an: “Katakanlah kepada orang yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka. Sesungguhnya yang demikian itu lebih suci bagi mereka, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan.”

Ia menambahkan, “Namun jika perempuan dan laki-laki tidak dapat berkomitmen untuk menjaga etika dan ajaran Islam, maka itu akan menjadikan fitnah, dan percampuran antara laki-laki dan perempuan itu menjadi haram hukumnya.”

Fatwa Syaikh Ali Jum’ah ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan orang-orang mengenai hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di sekolah-sekolah, universitas, dan beberapa tempat lainnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Namun fatwa ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan polemik ikhtilath yang terjadi di Saudi, yang kini diberitakan secara gencar oleh beberapa media Timur Tengah. Karena fatwa yang bernomor 2269 ini sendiri dikeluarkan beberapa tahun lalu, tepatnya tanggal 21 Desember 2003. Hanya saja, situs resmi Dar Al Ifta Al Mishriyah baru saja mempublikasikannya. [syadzali/tho/aby/ift/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi dan Spanyol Gelar Konferensi Keuangan Islam
Tulisan selanjutnya Gubernur Bali Sewot Film Gigolo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?