Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Penggunaan UU ITE, DPR Usulkan Tersangka yang Terlanjur Ditahan Segera Dibebaskan

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 Februari 2021 14:37 2:37 pm
Bambang S
Dipublikasikan 23 Februari 2021 14:37
Bagikan
anggota dpr uu ite
Bagikan

Hidayatullah.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan Surat Edaran soal penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan begitu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini meminta agar para tersangka yang terlanjur dijerat dengan UU itu dibebaskan penahanannya.

“Dengan SE ini sebaiknya para tersangka yang terlanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE segera dibebaskan dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Selasa (23/02/2021).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu restorative justice tidak boleh hanya dilakukan saat tahap penyidikan. Namun harus diterapkan dalam proses persidangan.

“Restorative justice tidak hanya di tahapan penyidikan tapi juga di proses persidangan. Perkara bisa tidak dilanjutkan jika para pihak yang bersengketa mau damai dan mengakhiri perseteruan di antara mereka,”ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut Anggota DPR asal Flores itu mengatakan pedoman soal UU ITE tersebut merupakan penegasan dari KUHAP, khususnya soal tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan.

“SE ini sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan KUHAP bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak harus ditahan. Ketentuan ini yang tidak dilaksanakan selama ini oleh Polri atau dilaksanakan tapi diskriminatif, dipakai sebagai alat untuk menjaring lawan-lawan politik,” jelasnya.

Selain itu, Benny pun mengimbau Kapolri Jenderal Sigit membuat aturan kepada seluruh jajaran Polri agar tidak menahan tersangka yang mendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

“Sebaiknya Kapolri buat peraturan Polri yang ditujukan kepada semua penyidik agar tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga melalukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU ITE. Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sigit pada Jumat (19/02/2021).

Adapun isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Sigit juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.*

Baca juga: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Soal Penanganan Perkara UU ITE, Ini Isinya

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Benny K HarmanDPR RIListyo Sigit PrabowoRevisi UU ITEUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya vaksin syarat haji Gelar Vaksinasi di Istiqlal, Wujud Nyata Sinergitas Mengatasi Penyebaran Covid-19
Tulisan selanjutnya Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras Pakar Apresiasi Surat Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus ITE

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?