Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Izin Investasi Industri Miras, Fahira Idris: Di Negara Liberal Saja Menyiapkan Aturan Tegas Dulu, Baru Buka Investasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Februari 2021 15:28 3:28 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Februari 2021 15:26
Bagikan
Investasi Industri Miras
Fahira Idris saat Deklarasi #GeNAM.
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota DPD RI Fahira Idris menyayangkan dibukanya pintu izin investasi minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) baik untuk industri besar maupun untuk perdagangan eceran. Padahal menurutnya, Indonesia belum mempunyai regulasi miras setingkat UU yang jelas, komprehensif dan tegas serta berlaku secara nasional.

Menurut Fahiraa, ketiadaan aturan Miras setingkat UU ini dikhawatirkan menjadikan produksi, distribusi, dan terutama konsumsi miras menjadi tidak terawasi dengan baik dan berdampak ke mana-mana.

“Keputusan ini sangat disayangkan karena di Indonesia aturan produksi dan terutama distribusi serta konsumsi miras sama sekali belum tegas dan jelas karena regulasi miras setingkat undang-undang (UU) belum ada,” katanya kepada hidayatullah.com, Jumat (26/2). “Terlebih keputusan ini bukan hanya untuk industri besar tetapi hingga perdagangan eceran. Harusnya jika memang sangat ingin membuka keran investasi miras, menunggu RUU tentang Miras disahkan dulu sehingga dalam praktek dan implementasinya terutama dari sisi konsumsi dan dampak sosial bisa diantisipasi,” tambah Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini.

Menurut Fahira, formulasi aturan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini ada di prolegnas sudah sangat akomodatif termasuk untuk kepentingan investasi. Ini karena dalam RUU ini semua larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang semuanya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, RUU ini juga secara tegas mengatur mekanisme pengawasan produksi, distribusi, dan konsumsi miras yang melibatkan lintas sektoral, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pelanggaran aturan. Termasuk mengatur sanksi denda dan pidana yang tegas bagi produsen, distributor, maupun mereka yang mengonsumsi miras yang melanggar aturan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca juga: Pemerintah Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul ke Ma’ruf Amin:Tidak Malu Kah? MUI Mana Suaranya?

Menurut Fahira, jika bercermin dari negara lain, bahkan negara yang paling liberal dan punya tradisi minum minol sekalipun,  mereka menyiapkan terlebih dahulu aturan yang tegas, jelas, dan terperinci sebelum menjadikan industri miras sebagai investasi.

“Misalnya dari sisi produksi ada aturan soal batasan jumlah yang produksi. Dari sisi distribusi dan penjualan ada aturan tegas batasan usia dan kewajiban menunjukkan identitas saat membeli dan mengonsumsi miras,” katanya.

Menurutnya, aturan tegas soal lokasi dan batasan waktu menjual dan mengonsumsi minol hingga sanksi pidana dan denda yang benar-benar tegas diterapkan. Termasuk sanksi tegas bagi para peminum alkohol yang mengganggu kepentingan umum.

“Jadi idealnya, undang-undang tentang Mirasnya dulu kita siapkan sehingga kita punya formulasi mengantisipasi berbagai dampak dari investasi miras ini.  Saya harap Pemerintah lebih bijak soal investasi miras ini, karena jika kita tidak mempunyai undang-undang soal miras, keleluasaan bidang usaha miras ini akan melahirkan berbagai dampak sosial,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, mulai tahun ini, industri minuman keras (miras) masuk dalam kategori Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Tertentu. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPD RIFahira IdrisInvestasi Industri MirasPerpresRUU Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya vaksin-covid-19-gaza Covid-19: Israel Tak Jadi Bagikan Kelebihan Vaksin ke Palestina dan Negara Lain
Tulisan selanjutnya amin ak Izin investasi miras Izin Investasi Miras Dibuka Lebar, Anggota Komisi VI DPR: Ini Apa-apaan? Ingat, 58 Persen Kriminalitas Disebabkan Konsumsi Miras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?