Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Munarman Suruh Polisi Baca Pasal 77 KUHP

Bambang S
Terakhir diupdate: 4 Maret 2021 15:09 3:09 pm
Bambang S
Dipublikasikan 4 Maret 2021 15:09
Bagikan
Laskar FPI Tersangka Munarman
Munarman, SH
Bagikan

Hidayatullah.com — Mantan Seketaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyuruh pihak kepolisian kembali membaca Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lagi. Itu Munarman katakan sebagai reaksi atas penetapan tersangka 6 laskar FPI yang meninggal ditembak polisi dalam peristiwa di tol KM 50, Desember tahun lalu.

“Suruh baca Pasal 77 KUHP,” kata Munarman kepada Hidayatullah.com saat dihubungi, Kamis (04/03/2021).

Munarman menganggap penetapan laskar FPI sebagai tersangka itu tidak sah. “Pasal 77 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 77 KUHP menjelaskan kewenangan pidana akan dihapuskan jika tertuduh atau tersangka meninggal dunia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan berkas perkara 6 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan. “(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan terdapat dua dari enam laskar FPI yang ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat lainnya ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan

“Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup,” kata Choirul Anam, Jumat (08/01/2021).

Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas. “Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul.

Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa. “Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” ujarnya.*

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cikampek KM 50Front Pembela IslamHRSMunarmanPelanggaran HAMPenembakan Laskar FPIRian Djajadi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, ‘Israel’ Menghancurkan 2 Rumah Palestina di Yerusalem Timur
Tulisan selanjutnya TP3 Laskar FPI Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, TP3: Itu Ilmu dari Mana?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?