Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tempuh Jalan Damai, Pengembang Izinkan Warga Bangun Mushalla Al-Muhajirin di Grand Wisata Bekasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Maret 2021 20:39 8:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Maret 2021 20:39
Bagikan
grand wisata mushalla
Bagikan

Hidayatullah.com- Pihak pengembang Perumahan Grand Wisata di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menempuh jalan damai terkait pembangunan Mushalla Al-Muhajirin di Cluster Water Garden Blok BH 03 No. 25.

Sebelumnya pengembang menggugat warga atas pembangunan mushalla itu ke Pengadilan Negeri Cikarang. Adapun jalan damai yang ditempuh itu merupakan kesediaan pihak penggugat dan tergugat untuk mengakhiri persengketaan mereka.

Pengembang juga mengizinkan warga untuk membangun rumah ibadah bagi kaum Muslimin tersebut. Pemberian izin ini merupakan bagian dari langkah perdamaian yang ditempuh pengembang bersama warga yang membangun mushalla tersebut.

“Para pihak (pengembang dan warga, red) menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengkatan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis,” di antara bunyi kutipan Kesepakatan Perdamaian berdasarkan salinannya yang diterima hidayatullah.com pada Jumat (12/03/2021).

Baca: MUI, FKUB, dan Kemenag Dukung Warga Bangun Mushalla di Grand Wisata Bekasi

Kesepakatan Perdamaian tertanggal (10/03/2021) bermaterai itu ditandatangani oleh dua Kuasa Direksi mewakili PT Putra Alvita Pratama sebagai penggugat yaitu Laurent Aliandoe dan Lyza Novaria, serta ditandatangani oleh Rahman Kholid sebagai pihak tergugat yang juga warga pemilik kavling dimana Mushalla Al-Muhajirin didirikan. PT Putra Alvita Pratama merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Sedangkan Rahman Kholid merupakan tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua Yayasan Al-Muhajirin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di antara isi kesepakatan perdamaian tersebut, pada Pasal 1 poin 2 berbunyi:

“Para Pihak setuju dan sepakat bahwa dengan ditandatanganinya Kesepakatan Perdamaian ini, maka Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara No.326/Pdt.G/2020/PN.Ckr dinyatakan selesai.”

Kemudian, kedua pihak (pengembang dan warga, red) juga setuju dan sepakat secara bersama-sama untuk membawa Kesepakatan Perdamaian ini ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut, untuk diputuskan sebagai Akta Perdamaian dalam bentuk Putusan Perdamaian.

Sedangkan pada Pasal 2 Kesepakatan Perdamaian itu, berbunyi:

“1. Para Pihak setuju dan sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di bawah:

a. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Pihak Kedua (warga tergugat, red) dapat meneruskan pembangunan bangunan di atas Kavling milik Pihak Kedua (warga, red).”

Sementara itu, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengapresiasi langkah perdamaian yang ditempuh kedua pihak terkait gugatan terhadap pembangunan mushalla tersebut.

“Kami tentu sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi, FKUB, dan Pengurus MUI Kabupaten Bekasi yang telah mendorong terlaksananya perdamaian (tersebut),” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com pada Jumat (12/03/2021).

Sebelumnya sebagaimana diketahui, Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus berurusan hukum karena digugat pengembang perumahan itu. Pengembang Grand Wisata menggugat warga karena membangun mushalla yang dianggap oleh pengembang telah menyalahi aturan dengan alasan bahwa sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bekasiCluster water gardenkonflik pembangunan mushallamushallaPerumahan Grand Wisata
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel spyware Drone Myanmar Kudeta Myanmar, Dinilai Perlu Langkah Konkret Pemimpin ASEAN Cegah Korban Jiwa Lagi
Tulisan selanjutnya MUI Apresiasi Pihak-pihak yang Membantu Warga Diizinkan Bangun Mushalla Al-Muhajirin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?