Hidayatullah.com- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah SH MH mengapresiasi langkah perdamaian yang ditempuh warga bersama pihak pengembang Perumahan Grand Wisata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait pembangunan Mushalla Al-Muhajirin.
“Alhamdulillah kita semua bersyukur kepada Allah akhirnya warga masyarakat pemilik tanah yang dibangun mushalla, Rahman Kholid SH MH dan pengembang Perumahan Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama akhirnya memilih dan menemukan solusi damai untuk mengakhiri gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang yang terdaftar dengan No.326/Pdt.G/2020/PN.Ckr tertanggal 16 Desember 2020,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com pada Jumat (12/03/2021).
MUI, katanya, tentu sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi, FKUB, dan pengurus MUI Kabupaten Bekasi yang telah mendorong terlaksananya langkah perdamaian terkait pembangunan Mushalla Al-Muhajirin.
“Di masa mendatang kerja sama yang baik dan upaya penyelesaian sengketa dengan solusi perdamaian tentu harus menjadi role model, sehingga dapat menumbuhkan semangat saling pengertian, saling menghormati, kerukunan, dan kerja sama saling membantu antar sesama kita sebagai warga masyarakat,” ujarnya.
Ikhsan juga mengatakan, ia sangat senang dapat membayangkan warga masyarakat pada kluster dimana Mushalla itu berdiri, dapat melaksanakan shalat berjamaah dan tarawih Ramadhan tanpa harus menempuh perjalanan 2.5 km ke masjid terdekat. “Jadi sangat bermanfaat kehadiran Mushalla Al-Muhajirin ini,” imbuhnya.
Baca: Tempuh Jalan Damai, Pengembang Izinkan Warga Bangun Mushalla Al-Muhajirin di Grand Wisata Bekasi
“Apresiasi kami yang setinggi-tingginya kepada semua pilar masyarakat yang telah saya sebutkan di atas. Ke depan tentu kita saling bantu agar pembangunan Mushalla Al-Muhajirin dapat berjalan dengan lancar.
Dan kehadiran mushalla sebagai tempat ibadah harus memberikan kesejukan dan memperkokoh ketaqwaan kita kepada Allah, di samping merupakan permata bagi masyarakat yang bermukim di kawasan ini,” tambahnya.
“Saya juga berterima kasih kepada Pak Arsul Sani Wakil Ketua MPR RI yang secara khusus hadir memberikan perhatian dan meninjau Mushalla Al-Muhajirin. Kehadiran beliau menguatkan semangat kita perihal pentingnya memupuk kerja sama dan bermusyawarah,” pungkas Ikhsan.
Sebelumnya, pihak pengembang Perumahan Grand Wisata di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menempuh jalan damai terkait pembangunan Mushalla Al-Muhajirin di Cluster Water Garden Blok BH 03 No. 25.
Sebelumnya pengembang menggugat warga atas pembangunan mushalla itu ke Pengadilan Negeri Cikarang. Adapun jalan damai yang ditempuh itu merupakan kesediaan pihak penggugat dan tergugat untuk mengakhiri persengketaan mereka.
Pengembang juga mengizinkan warga untuk membangun rumah ibadah bagi kaum Muslimin tersebut. Pemberian izin ini merupakan bagian dari langkah perdamaian yang ditempuh pengembang bersama warga yang membangun mushalla tersebut.
“Para pihak (pengembang dan warga, red) menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengkatan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis,” di antara bunyi kutipan Kesepakatan Perdamaian berdasarkan salinannya yang diterima hidayatullah.com pada Jumat (12/03/2021).*