Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Guru dan Tenaga Didik Sudah Divaksinasi Covid-19, Kemendikbud: Sekolah Tatap Muka Sudah Bisa Dimulai

Bambang S
Terakhir diupdate: 18 Maret 2021 20:21 8:21 pm
Bambang S
Dipublikasikan 18 Maret 2021 20:21
Bagikan
Sekolah tatap muka guru
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera membuka sekolah tatap muka. Sekolah wajib memiliki opsi pembelajaran tatap muka dengan syarat guru dan tenaga didik di sekolah tersebut selesai vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan ada beberapa ketentuan yang ditetapkan pihaknya selama pembukaan sekolah tatap muka terbatas ini. Pembelajaran masih dibatasi untuk kapasitas maksimal 50 persen. Sekolah juga bisa mengkombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. Misalnya tatap muka terbatas hanya dilakukan dua hari.

“Jadi saat sudah selesai divaksinasi, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh hybrid model karena kapasitas boleh 50 persen,” kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/03/2021).

Dijelaskan tingkat SD, SMP dan SMA maksimal 18 peserta didik dalam satu kelas. SLB dan PAUD diatur maksimal 5 peserta didik dalam satu kelas. Siswa dan tenaga didik diwajibkan menggunakan masker juga mengikuti protokol kesehatan.

Nadiem juga menekankan, meski sekolah yang sudah selesai vaksinasi tenaga didik dan guru wajib membuka pembelajaran tatap muka, keputusan utama ada di orang tua. Apabila orang tua tidak memperbolehkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, maka tidak bisa dipaksa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Walaupun satuan pendidikan sudah memulai pendidikan tatap muka, karena diwajibkan membuka tatap muka. Tapi kalau orang tua tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah,” jelasnya.

Adapun kegiatan ekstrakurikuler masih dilarang. Pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan selama menjaga protokol kesehatan. Kantin sekolah juga masih belum diperbolehkan buka.

Selain itu, Nadiem menegaskan sekolah akan kembali ditutup jika ditemukan kasus positif Covid-19. Hal itu menjadi kewajiban kepala sekolah dan pemerintah memantau aktivitas selama pembelajaran tatap muka terbatas.

“Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah pemerintah daerah wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif,” jelas Nadiem.*

Baca juga tentang guru: Menko PMK Bolehkan Daerah Zona Hijau-Kuning Gelar Sekolah Tatap Muka

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:guru dan tenaga didikKemendikbudNadiem MakarimPendidikanSekolah tatap mukavaksinasi Covid-19 tahap kedua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pejuang Perempuan Penjaga Masjid Al-Aqsha yang Tak Pernah Lelah
Tulisan selanjutnya Raja Johor: Kalimah Allah Khusus bagi Umat Islam Saja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?