Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Usai Sidang di PN Jaktim, Habib Rizieq Sampaikan Hal ini Pada Simpatisan

Bambang S
Terakhir diupdate: 26 Maret 2021 22:47 10:47 pm
Bambang S
Dipublikasikan 26 Maret 2021 22:47
Bagikan
Sidang Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur (Foto: Raka Dwi Novianto/okezone)
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah usai menggelar sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang digelar secara langsung di gedung PN Jaktim.

Pantauan Hidayatullah.com sidang itu selesai sekitar pukul 17.40 WIB. HRS bersama terdakwa lainnya langsung meninggalkan PN Jaktim menaiki kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dikawal ketat polisi.

“Lawan kezaliman, jangan lelah, jangan berhenti lawan kezaliman. Tegakkan keadilan,” kata Habib Rizieq dari dalam mobil tahanan, Jumat (26/03/2021).

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya pada hari ini.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jaktim, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021 untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup,” lanjutnya.

Diketahui, Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi. Ketiga perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Sebelumnya, secara terpisah, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan tidak ada persiapan khusus terkait sidang offline, meski begitu dia tetap minta didoakan, serta mengimbau masyarakat untuk mengawal persidangan HRS sampai tuntas.

“Persiapan sidang dunia biasa saja, mari doakan dan kawal persidangan ini supaya adil,” ujarnya saat dihubungi Hidayatullah.com sebelum persidangan hari ini, Jumat (26/03/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarHabib Rizieq ShihabHRSImam Besar Front Pembela Islampelanggaran protokol kesehatanPengadilan Negeri Jakarta TimurSidang HRSSidang offline
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Pemimpin Hamas Jelang Pemilu Palestina, Israel Tangkap Tiga Pemimpin Hamas
Tulisan selanjutnya Gelar Rakernas, Muslimat Hidayatullah Terus Solidkan Jamaah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?