Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah: PPN Pendidikan Tidak Sejiwa dengan Konstitusi Pancasila

Bambang S
Terakhir diupdate: 12 Juni 2021 15:13 3:13 pm
Bambang S
Dipublikasikan 12 Juni 2021 15:13
Bagikan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Bagikan

Hidayatullah.com–Organisasi Islam Muhammadiyah menyatakan secara tegas menolak dan sangat keberatan atas rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bidang pendidikan seperti termuat di draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Muhammadiyah menilai Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen.

“Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik, dan sebagainya justru meringankan beban dan membantu pemerintah yang semestinya diberi reward atau penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir lewat pernyataan tertulis, Jumat (11/06/2021).

Pimpinan Redaksi Majalah Suara Muhammadiyah itu menambahkan, rencana penerapan PPN bidang pendidikan bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal itu mengandung perintah bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sesuai pasal itu, pemerintah juga mesti mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, negara mesti memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Haedar, pemerintah juga harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Haedar.

Menurutnya, pemerintah dan DPR mestinya tidak memberatkan organisasi penggerak pendidikan dan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat dengan perpajakan. Hal ini akan mematikan lembaga pendidikan yang selama ini membantu rakyat kecil, serta meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum merata.

“Semestinya pemerintahlah yang berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi. Yang berarti jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi,” katanya.

Ia menyatakan pemerintah malah perlu berterimakasih kepada ormas penyelenggara pendidikan yang selama ini membantu meringankan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, bukan malah membebani dengan PPN.

“Jika kebijakan PPN itu dipaksakan untuk diterapkan, maka yang nanti akan mampu menyelenggarakan pendidikan selain negara yang memang memiliki APBN, justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi, sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan,” tutur Haedar.

Padahal, kata dia, saat ini beban pendidikan Indonesia sangat berat di era pandemi Covid-19. Di daerah-daerah terpencil, pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala.

Pendidikan Indonesia juga semakin berat menghadapi tantangan persaingan dengan negara-negara lain, bahkan di tingkat ASEAN masih kalah. Kini mau ditambah beban dengan PPN yang sangat berat.

“Konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan secara ideologis menganut paham liberalisme absolut, sehingga perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotongroyong dan kebersamaan,” katanya.

Menurutnya, Indonesia akan semakin dibawa pada liberalisme ekonomi yang mencerabut Pancasila. “Masalah ini agar direnungkan secara mendalam oleh para elite di pemerintahan,” ucap Haedar.

Menurutnya, para perumus konsep kebijakan dan pengambil kebijakan di republik ini semestinya menghayati, memahami, dan membumi dalam realita kebudayaan bangsa Indonesia. Ia minta Indonesia tak dibawa untuk semakin menganut rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Para enggota DPR dan elite partai politik agar menunjukkan komitmen kebangsaan yang tinggi dengan bersatu menolak draf PPN di bidang pendidikan tersebut sebagai wujud komitmen pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, persatuan, dan masa depan pendidikan Indonesia. Lupakan polarisasi politik dan kepentingan politik lainnya demi menyelamatkan pendidikan Indonesia yang saat ini sarat beban, sekaligus menyelematkan Indonesia dari ideologi liberalisme dan kapitalisme yang mendistorsi konstitusi, Pancasila, dan nilai luhur keindonesiaan,” katanya.

Ia berkata para perumus dan pembuat kebijakan di negeri ini semestinya menjiwai konstitusi, Pancasila, dan denyut nadi perjuangan bangsa Indonesia. “Termasuk peran kesejarahan Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan perjuangan bangsa jauh sebelum republik ini berdiri,” tutup Haedar.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:haedar NashirMuhammadiyahPPN Barang Kebutuhan PokokPPN Pendidikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh al-Qaradhāwī Syeikh Al-Qaradhawi dan Urgensi Fiqih Prioritas
Tulisan selanjutnya Presiden Macron ditampar Pria yang Menampar Presiden Prancis Macron Dipenjara selama Empat Bulan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?