Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rangkap Jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN, Komisi X DPR Sarankan Ari Kuncoro Kembali ke Aturan Formal yang Ada

Bambang S
Terakhir diupdate: 1 Juli 2021 10:47 10:47 am
Bambang S
Dipublikasikan 1 Juli 2021 10:47
Bagikan
rektor ui merangkap komisaris bank bri
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih menyoroti rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris di perusahaan plat merah BUMN. Ia pun mengkritik rangkap jabatan rektor UI tersebut.

“Kalau sudah terbuka begini saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan,” kata Abdul, Rabu, (30/06/2021).

Abdul menyarankan, agar Ari Kuncoro dapat kembali ke aturan- aturan formal yang ada. Pasalnya, kata dia, Ari Kuncoro tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 35 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Abdul juga membeberkan Ari Kuncoro telah menerabas aturan-aturan lain seperti Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menjadi dasar dikeluarkannya Statuta UI.

Aturan lain yang berpotensi diterabas Ari Kuncoro karena merangkap jabatan di BUMN adalah Pasal 17 huruf a UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Beleid itu menyatakan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Kemudian, Pasal 33 huruf b UU nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Pasal 45 PP nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang menyebutkan anggota komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan,” paparnya.

Peraturan Menteri BUMN Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. “Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik,” tandasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ari KuncoroKomisaris BUMNRangkap JabatanRektor UI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’: Kesepakatan Normalisasi Trump Membuktikan Tidak Perlunya Proses Politik dengan Palestina
Tulisan selanjutnya 6 Alasan Mengapa Rasulullah ﷺ Melarang Meniup Makanan dan Minuman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?