Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Sertifikat Vaksin untuk Akses di Tempat Umum, Menkes: Belum Ada Pembahasan

Bambang S
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2021 14:12 2:12 pm
Bambang S
Dipublikasikan 3 Agustus 2021 14:12
Bagikan
sertifikat vaksin
Bagikan

Hidayatullah.com — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan (Menkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pihaknya hingga kini belum ada agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.

“Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini,” ujar Siti Nadia seperti melansir dari laman Merdeka, Selasa (03/08/2021).

Nadia mengemukakan hal itu merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum. Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.

Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. “Ini kebijakan lokal dari pemda setempat,” ujar Nadia seperti diikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional. Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses. “Masih berproses,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke area pasar.

Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/07/2021) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi. “Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” tandasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:administrasikemenkesSertifikat vaksin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Luncurkan Gerakan Nasional Lindungi Umat Hadapi Pandemi
Tulisan selanjutnya 5 Virus Perusak Hati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?