Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Pidana: Aksi Dinar Candy Berbikini Penuhi Unsur Pornografi dan Pornoaksi

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2021 14:06 2:06 pm
Bambang S
Dipublikasikan 5 Agustus 2021 14:06
Bagikan
Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad
Bagikan

Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyampaikan aksi yang dilakukan Dinar Candy memenuhi unsur pornoaksi. Dia menyebut tindaknya itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Aksi Dinar Candy yang berbikini di trotoar jalan untuk menolak PPKM level 4 diperpanjang disebut bernuansa pornografi dan pornoaksi,” kata Suparji ketika yang dimintai pendapat perihal tindakan penyanyi DJ tersebut.

“Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum,”imbuhnya

Selain itu, Suparji juga menyebut dalam aturan yang ada, Dinar Candy bisa terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sanski itu tercantum pada Pasal 36 tentang eksploitasi seksual di muka umum.

“Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara,” kata dia

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ada pun isi Pasal 36 berbunyi; Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, aksi Dinar Candy menarik banyak perhatian yang berbikini di jalan sebagai bentuk protes atas diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dinar Candy mengunggah aksi berbikini di akun Instagram pribadinya. Dia memegang sebuah papan bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang”. Hanya saja penelusuran Hidayatullah.com unggahan video tersebut telah dihapus.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dinar CandyPakar PidanapornoaksiPornografi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelar Diskusi dengan Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi, Menko Mahfud MD Beri Pesan Begini
Tulisan selanjutnya vaksin-covid-19-gaza Kemenkes Tegaskan Stok Vaksin Memenuhi Permintaan Daerah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Berita
31 Agustus 2026 19:36
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?