Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Umar Bin Khattab; Sang Pembaharu Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2021 11:04 11:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2021 11:04
Bagikan
Umar Bin Khattab
Bagikan

Hidayatullah.com | UMAT Islam mana yang tidak mengenal sosok Umar bin Khattab, ketika mendengar namanya, pasti yang tersemat dipikiran adalah sosok sahabat nabi Muhammad Salla Allahu Alaihi wa Sallam yang mempunyai perangai yang keras lagi tegas. Beliau masuk Islam pada tahun ke-6 H. pada saat beliau berumur 27 tahun.

Beliau juga termasuk di dalam hadist nabi, yaitu sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Pada zaman jahiliyah, beliau termasuk pemuka Quraisy yang memusuhi nabi dan sahabat-sahabat nabi. Diceritakan dalam sejarah, Umar bin Khattab sudah siap untuk membunuh Nabi Muhammad Sallaallahu alaihi wa salam, tapi siapa sangka orang yang permusuhannya paling keras terhadap Nabi, menjadi orang yang paling dekat dengan Nabi ketika berjuang bersama Nabi setelah Abu Bakar Ash Shiddiq.

Dengan doa Nabi yang ingin salah satu dari dua Umar agar Allah berikan hidayah

اللهم ايد السلام باعهد الاعمرين ابى جهل عمر بن الهشام او عمر بن الخطاب

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

“Ya Allah kuatkanlah Islam dengan salah seorang dari dua Umar: Abu Jahal Amr bin Hisyam atau Umar bin Khattab.”

Di masa kekhalifahannya, Umar bin Khattab tidak hanya berhasil melakukan perluasan daerah kekuasaan Islam, namun juga mampu menjalankan pemerintahan yang teratur. Umar bin Khattab terkenal dalam menyumbangkan pemikiran yang cemerlang dalam perkembangan hukum Islam. Pemikiran-pemikiran ‘Umar tertuang dalam ijtihadnya, salah satumya adalah hukum progresif.

Hukum progresif sendiri adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya. Dia adalah hukum yang mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Masa Umar bin Khattab adalah masa gemilangnya umat Islam, mengapa bisa demikian? Karena banyak yang dicapai pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, walau beliau hanya menjabat sebagai khalifah selama sepuluh tahun, akan tetapi banyak perubahan yang terjadi pada masa beliau.

Prestasi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab meliputi banyak bidang seperti, perluasan wilayah Islam, bidang perekonomian dan ketertiban, penunjukkan hakim di setiap wilayah Islam, dan lain-lain. Untuk mengungkapkan prestasi yang gemilang tersebut, banyak ulama sirah yang menyebut Umar bin Khattab sebagai pendiri agama Islam.

Dalam masa pemerintahan Umar bin Khattab juga telah melakukan usaha-usaha untuk memperkuat dan memperkokoh agama Islam. Umar juga dikatakan sebagai pelopor perundang-undangan dalam negara Islam.

Beliau membentuk badan-badan pemerintahan, dewan-dewan negara, mengatur peradilan dan administrasi, membentuk lembaga keuangan (bait al-mal), dan banyak prestasi lainnya. Sebagaimana telah diketahui oleh umat Islam, bahwa dalam sejarah, Umar bin Khattab terkenal dengan perangai yang keras, pada saat beliau menjabat sebagai khalifah, beliau selalu berusaha untuk bertindak secara adil dalam menegakkan syari’at.

Beliau terkenal berani serta bijaksana dalam menerapkan ketentuan hukum yang terdpaat pada Al-Qur’an untuk mengatasi masalah yang timbul pada masyarakat, bahkan gubernurnya pun tidak luput dari hukum yang dibuat oleh beliau, contohnya yang terjadi pada gubernur Mesir, yang saat itu di jabat oleh ‘Amr bin Ash Radiallahu ‘Anhu.

Pada saat itu anak beliau, Abdullah bin ‘Amr bin Ash, berlomba kuda dengan orang Mesir Qibt, dan anaknya ini pada saat kalah, memukul kepala orang Qibt ini. Tidak terima dengan hal itu, orang Qibt tersebut pergi ke madinah, tempat Khalifah Umar bin Khattab berada dan mengadukan apa yang diperbuat oleh anak ‘Amr bin Ash.

Umat kemudian memanggil anak begitu juga ayahnya, ketika sampai beliau menyuruh orang Qibt ini untuk membalas perbuatan tersebut. dan juga menyuruh orang Qibt ini memukul ‘Amr bin Ash, yang pada saat itu beliau adalah seorang gubernur.Ini adalah bukti bahwa Umar tidak memandang siapapun dan tak akan memberi ampun untuk ditegakkannya suatu hukum.

Secara sepintas, hukum yang dibuat oleh Umar bin Khattab seperti bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist. Contohnya antara lain, pertama, Al-Qur’an menetapkan golongan yang termasuk ke dalam penerima zakat seperti mua’llaf, tapi pada masa Umar pemberian zakat kepada mua’llaf di berhentikan

Kedua, Al-Qur’an menetapkan dalam surah almaidah ayat 38, bahwa hukuman pencuri adalah potong tangan, tapi pada masa Umar tidak dilaksanakan. Hukum yang dibuat oleh Umar dan dan para shahabat yang lain ini sudah melalui musyawarah dan dengan fatwa-fatwa yang ketat.

Umar dan shahabat menetapkan bahwa mua’allaf tidak dapat jatah dari zakat? Hal itu karena di masa Umar bin Khattab posisi Islam sudah berada di posisi yang kuat, tidak seperti pada masa Nabi Muhammad salla allahu Alaihi wa Sallam, yang pada saat itu Islam masih pada tahap yang rawan dengan pindahnya para mua’allaf.

Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara. Untuk itu khalifah mempunyai hak-hak tertentu, ia berhak memaklumkan perang dan membangun tentara untuk menjaga keamanan dan batas negara.

Ia harus menegakkan keadilan dan kebenaran dan berusaha agar semua lembaga-lembaga negara memisahkan antara yang baik dengan yang tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut keutamaan Al-Qur’an mengawasi jalannya pemerintahan dan menarik pajak sebagai sumber keuangan negara.

Ketika Islam semakin tersebar, dengan ditaklukkannya negara- negara, masalah hukum Islam pun semakin banyak. Oleh karena itu Umar bin Khattab memutuskan untuk memisahkan peradilan (yudikatif) dan pemerintahan (eksekutif), dan mengangakat beberapa orang sahabat sebagai hakim, selain gubernur.

Umar mengangkat Abu Darda’ sebagai hakim di madinah, Syuraih sebagai hakim di Bashrah, Abu Musa Al- Asyari sebagai hakim di Kufah. Para hakim pada masa Umar merujuk kepada Al-Quran. Jika tidak mendapati hukum dalam Al-Quran mereka mencarinya dalam sunnah.

Tapi jika mereka tidak mendapatkan sesuatu di dalamnya, mereka bertanya kepada fuqaha mujtahidin, apakah diantara mereka terdapat orang yang mengerti sesuatu dalam Sunnah mengenai perkara yang dihadapi. Jika didapatkan, mereka berpedoman dengan apa yang dikatakan orang yang mengetahuinya tersebut setelah dilakukan upaya penguatan. Jika tidak didapatkan, mereka berijtihad secara kolektif jika topik permasalahan terdapat hubungan dengan prinsip-prinsip dasar jamaah, dan berijtihad secara invidu dalam masalah-masalah sektoral yang khusus dengan individu.

Ada satu contoh peradilan pada masa Umar bin Khattab, yaitu ketika ada seorang perempuan yang sangat mencintai seorang pria, kemudian wanita ini menuangkan zat putih pada bajunya dan diantar dua pahanya, kemudian wanita ini mengadukan hal tersebut kepada khalifah Umar, dan Umar memanggil pria tersebut. Akan tetapi pria ini menolak dakwaan tersebut, kemudian Umar meminta pendapat dari Ali bin Abi Thalib, Ali meminta diambilkan air panas dan beliau menyiramkan air panas tersebut ke baju wanita tersebut, dan zat itu pun mengeras, akhirnya tuduhan wanita tersebut ditolak.

Umar Ibn Khattab adalah profil seorang pemimpin yang sukses, mujtahid yang ulung dan sahabat Rasulullah yang sejati. Beliau sukses dalam mengibarkan panji-panji Islam. Beliau wafat dalam usia 63 tahun setelah kurang lebih 10 tahun mengenggam amanat sebagai khalifah hingga akhinya beliau terbunuh oleh salah seorang musuh, orang Persia, yang sangat membenci Islam dan Umar, yang bernama Abu Lu’luah.

Kepiawaian Umar dalam memimpin sangat energik dan strategik sehingga dapat menguasai semua medan wilayah penaklukan dan pengembangan Islam. Banyak tindakan Umar dalam bidang hukum seperti yang telah dikemukakan di atas, sepintas lalu keputusan-keputusan Umar itu seakan-akan bertentangan dengan ketentuan- ketentuan Al-Quran, namun kalau dikaji sifat hakikat ayat-ayat tersebut dalam kerangka tujuan hukum Islam keseluruhannya.

Ijtihad yang dilakukan Umar Ibn Khattab itu tidak bertentangan dengan maksud ayat Al-Quran namun kalau dikaji sifat hakikat ayat-ayat tersebut dalam kerangka tujuan hukum Islam keseluruhannya, ijtihad yang dilakukan Umar Ibn Khattab itu tidak bertentangan dengan maksud ayat-ayat hukum tersebut.*/Ahmad Ihtiramuddin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Khulafaur RasyidinSahabat Nabiumar bin khathab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya polyherbal ekstrak ikan gabus Polyherbal Ekstrak Ikan Gabus, Daun Kelor dan Temu Lawak bisa Menambah Albumin
Tulisan selanjutnya Bu Markisah Dahlia, Potret Istri Pejuang yang Setia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran

Berita
25 Juni 2026 15:21
Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi

Terbaru

  • Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
  • Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
  • Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
  • Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
  • Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
  • Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris
  • Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
  • MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
  • Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?