Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dari Ulama sampai Menteri Agama Desak M Kece Ditangkap

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2021 08:36 8:36 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Agustus 2021 12:00
Bagikan
[Ilustrasi] Logo Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Berbagai pihak mendesak agar Youtuber dengan nama channel Muhammad Kece (M Kece) diduga penghina Islam segera ditangkap oleh aparat kepolisian. Desakan itu dilontarkan mulai dari kalangan ulama hingga menteri.

Di antaranya seperti yang disampaikan ulama kharismatik Lebak (Banten) dan Menteri Agama RI.

Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal Ahmad Helmy Faishal Zaini menyampaikan kecaman kerasnya terhadap Youtuber M Kece.

PBNU pun mendesak Polri agar menegakkan hukum yang berkeadilan terhadap M Kece tersebut.

“Mendesak kepada aparat keamanan, kepada kepolisian untuk mengusut tuntas, menegakkan hukum dan perundang-undangan secara adil atas kasus saudara Muhammad Kace ini,” ujar Helmi dalam pernyataannya dikutip hidayatullah.com semalam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PBNU Kecam Keras M Kece, Desak Polisi Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum

Ulama Banten, KH Hasan Basri menegaskan, “Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kece, karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.”

Ia menambahkan, semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube karena telah menistakan agama Islam. “Padahal dia sebelumnya penganut Islam,” ujar Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten ini, Ahad (22/08/2021) dikutip laman Antara News.

Ia menilai pernyataan M Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dikelilingi setan dan pendusta. Selain itu, M Kece juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Penyampaian M Kece itu tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.

Menag Yaqut Cholil Quomas menilai penyataan M Kece dalam Youtubenya juga melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Menag meminta pihak kepolisian agar segera menindak M Kece.

“Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam),” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021) dikutip Detikcom.

Secara terpisah Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga menyoroti video ceramah yang menyimpang dan menista dari kanal YouTube M Kece. Mu’ti menilai ceramah M Kece sangat kacau, menyesatkan, dan tak sesuai logika.

Majelis Ulama Indonesia melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mendesak kepolisian agar menangkap Youtuber Muhammad Kece (M Kece).

“Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube yang telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” ujar Abdul Muiz lewat keterangan pers pada Sabtu (21/08/2021) dikutip media.

Baca: Polisi Sudah Selidiki Kasus M Kece diduga Menghina Islam – Hidayatullah.com

Abdul Muiz mengecam pun tindakan dan pernyataan M Kece, serta meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap M Kece.

Sebelumnya, kasus dugaan penghinagaan agama Islam oleh Youtuber M Kece telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Di antara yang menyelidiki kasus tersebut adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Selain itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) turut menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber M Kece.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya sudah memasukan Youtuber M Kece ke tahap penyelidikan. Youtuber M Kece diduga telah melakukan penistaan agama Islam. Polda Jatim juga melakukan penyelidikan karena ada ulama dan kiai di Jatim juga turut melaporkan kasus itu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:M KeceMenagMuhammad Kecepenghinaan agamapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya menag Viral Kasus M Kece, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Tulisan selanjutnya Jaga Perahu ini Agar Tak Dibocori

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?