Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tangkap M Kece di Bali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2021 07:58 7:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2021 13:12
Bagikan
M. Kece Penghina Islam
Youtuber M Kece (M Kece) diduga menghina Islam.
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepolisian RI melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap YouTuber M. Kece di wilayah Bali. M Kece merupakan terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam. Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto memastikan bahwa M Kece telah ditangkap.

“Sudah ditangkap,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/08/2021) dikutip laman Antara News.

M Kece katanya ditangkap di Bali dan berdasarkan rencana, Rabu siang ini dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. “Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” sebutnya.

Penyidik Polri sebelumnya sudah menaikkan status perkara M Kece ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli. Lantas, Polri memburu keberadaan M Kece, kemudian memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Baca: Ada Ancaman Terkena UU ITE, Polri Larang Masyarakat Sebar Video M Kece

Video yang diunggah M Kece di Youtube di berbagai media sosial, memantik kemarahan publik khususnya umat Islam. Pemuda Muhammadiyah sebelumnya mendesak Polri agar menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasalnya, M Kece menggunggah konten video yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, antara lain mengubah pengucapan salam. Selain itu, M Kece juga mengubah sejumlah kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Kece juga mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta pernyataan lainnya banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Beberapa waktu Kementerian Kominfo menyatakan bahwa aksi M Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Baca: Wasekjen MUI: Kasus M Kece Masuk Pidana Penistaan Agama, Kita Percayakan Polisi Segera Bertindak

Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan melarang masyarakat menyebar video milik Youtuber Muhammad Kece (M Kece), sebab unggahannya banyak berisi konten diduga menistakan agama Islam. Dia mengatakan, ada ancaman pidana bagi penyebar.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten yang dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka Undang-undang ITE agar dihindari karena akan berisiko,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/08/2021).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:M KeceMuhammad Kecepenghinaan agamapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dokter-dokter Nigeria Eksodus ke Arab Saudi
Tulisan selanjutnya unlawful killing fpi Kejagung Sebut PN Jaktim Siap Gelar Sidang Dua Polisi yang Diduga Tembak 4 Anggota FPI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?