Hidayatullah.com– Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, tindakan pelecehan atau penistaan yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan menyerang agama Islam dan agama lainnya seperti Kristen, Buddha, Hindu, bukan lagi hanya persoalan intoleransi. Hal ini merupakan sebuah kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.
Pernyataan Ikhsan disampaikan menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang Youtuber yang berjuluk M Kece dan kasus sebelumnya, yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono, yang kini kabur ke luar negeri.
Pakar hukum MUI ini mengatakan, tindakan penistaan agama dapat menciptakan keresahan di masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang berpotensi meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha-Esa, oleh sebab itu isu penistaan agama adalah hal sensitif yang dapat melukai perasaan umat beragama.
“Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti M Kece dan sejenisnya jika dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, “ katanya.
“Hal ini merusak dan meciptakan disharmoni dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan,” tambah Ikhsan.
Ia menegaskan bahwa tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Ikhsan menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga dapat melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat. Hal ini berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari asyarakat yang menjadi korban.
Kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan M Kece dan rekannya sangat jelas korbannya merupakan semua umat beragama baik Islam, Kristen, Protestan, dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia. “Oleh sebab itu, sekali lagi kami dari MUI bersama Polri tentu akan bersama menegakkan uukum. Masyarakat khususnya umat Islam dan tokoh-tokoh Ormas, kami imbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” tegas Ikhsan.
Ikhsan mengatakan bahwa pihak MUI telah berkoordinasi dengan Polri dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap pelaku penistaan agama, M Kece dan rekannya. Kasus ini dipercayakan pada Polri untuk memprosesnya secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa.
“Kerukunan umat dan relasi yang harmoni antar pemeluk agama di tanah air harus terus menerus kita tumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar dia.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas unggahan Youtuber M Kece yang mengandung unsur penistaan agama, dan mempercayai Polri akan menuntaskan perkara tersebut.
“Dalam kesempatan ini kepada masyarakat, Polri mengimbau agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini,” kata Rusdi dalam konferensi pers, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Brigjen Rudi meminta masyarakat untuk menghindari tindakan-tindak kontraproduktif yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. ”Apalagi pada saat ini negeri kita masih dilanda pandemi Covid-19, tetap tenang, tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif,” kata Rusdi.
Terkait video viral tersebut, kata Rusdi lagi, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan masyarakat pada Sabtu (21/8), dengan nomor register Laporan Polisi No.500/VII/SPKT/Bareskrim Polri. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan terkait kasus serupa di jajaran wilayah Polri.
“Dengan munculnya laporan tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa terjadi,” kata Rusdi.
Dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan ini, kata Rusdi, penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi. ”Untuk itu, yakini bahwa Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional,” ujar Rusdi.
Sebelumnya viral di media sosial seorang YouTuber M Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam, M Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad ﷺ. Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataannya yang mengandung unsur penistaan agama.*