Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kejagung Sebut PN Jaktim Siap Gelar Sidang Dua Polisi yang Diduga Tembak 4 Anggota FPI

Bambang S
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2021 07:48 7:48 am
Bambang S
Dipublikasikan 25 Agustus 2021 13:28
Bagikan
unlawful killing fpi
Bagikan

Hidayatullah.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) sudah melimpahkan tahap II kasus dua polisi yang diduga melakukan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 4 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Leonard seperti dikutip dari Okezonecom, Jakarta, Rabu (25/08/2021).

Leonard menyatakan perkara ini nantinya akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dalam hal ini, Jaksa bakal segera melimpahkan surat dakwaan untuk dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu.

“Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Briptu FR dan terdakwa Ipda MYO. Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” paparnya.

Selain itu, Leonard juga mengatakan bahwa dua polisi tersebut hingga kini tidak ditahan. “JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dikatakan Leonard, penuntut umum mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. Bahwa dua tersangka itu tidak akan melarikan diri. “Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan,” ucapnya.

Leonard mengakui jika keduanya masih bersatatus sebagai anggota Polri aktif. Hal itu yang kemudian penuntut umum tidak menahan, sebab kata dia dua orang tersebut memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil.

Untuk pasal yang dikenakan untuk dua tersangka itu yakni, Premair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Km 50 Cikampekpenembakan 6 laskar FPIUnlawful killing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya M. Kece Penghina Islam Polisi Tangkap M Kece di Bali
Tulisan selanjutnya Pimpinan mui baru MUI Apresiasi Polri Tangkap M Kece

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?