Hidayatullah.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) sudah melimpahkan tahap II kasus dua polisi yang diduga melakukan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 4 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Leonard seperti dikutip dari Okezonecom, Jakarta, Rabu (25/08/2021).
Leonard menyatakan perkara ini nantinya akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dalam hal ini, Jaksa bakal segera melimpahkan surat dakwaan untuk dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu.
“Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Briptu FR dan terdakwa Ipda MYO. Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” paparnya.
Selain itu, Leonard juga mengatakan bahwa dua polisi tersebut hingga kini tidak ditahan. “JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dikatakan Leonard, penuntut umum mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. Bahwa dua tersangka itu tidak akan melarikan diri. “Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan,” ucapnya.
Leonard mengakui jika keduanya masih bersatatus sebagai anggota Polri aktif. Hal itu yang kemudian penuntut umum tidak menahan, sebab kata dia dua orang tersebut memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil.
Untuk pasal yang dikenakan untuk dua tersangka itu yakni, Premair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*