Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Pidana: Penangkapan YW Murni Penegakan Hukum

Bambang S
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2021 10:52 10:52 am
Bambang S
Dipublikasikan 27 Agustus 2021 10:52
Bagikan
Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, dalam Diskusi Publik “Akankah Ahok Dipenjara?” di Kantor PB HMI, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi penangkapan seorang penceramah berinisial YW yang diduga melakukan penodaan agama karena menyebut Bibel palsu. Dia berpendapat, hal ini murni penegakan hukum.

“Ini murni penegakan hukum, karena semua sudah sesuai aturan. Artinya, menurut penegak hukum perbuatan YW yang diduga menodakan agama. Lantas ada masyarakat yang melapor, kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Polri,” ujar Suparji melalui keterangan persnya, Jumat (27/08/2021).

“Jadi ada proses hukum yang telah dilakukan. Proses tersebut untuk menemukan alat bukti bukan untuk mencari-cari kesalahan. Jika ada asumsi kriminalisasi. Saya kira itu perlu diuji,” sambungnya.

Selain itu, penangkapan YW juga tidak dapat dimaknai sebagai perimbangan rasa keadilan dalam penegakan hukum terhadap penista agama. Maka, bukan berarti kemarin ada yang ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad, lantas sekarang supaya adil YW ditangkap.

“Tidak bisa dimaknai demikian, karena tidak ada dalam ilmu hukum soal perimbangan penegakan hukum. Bila perimbangan, maka ini disebut kompromi hukum dan jelas itu dilarang. Yang menimpa YW bukan kompromi hukum, tapi penegakan hukum,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski demikian, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar itu berharap pemeriksaan terhadap YW berjalan sesuai aturan. Apa yang menjadi hak YW, maka harus diberikan.

“Dan peristiwa ini menjadi perhatian kepada penceramah serta pemuka agama, agar dalam memberikan ceramah sesuai dengan ajaran agama masing-masing, memberikan pencerahan dan kesejukan.Tak perlu jauh mengomentari kepercayaan orang lain yang dapat menimbulkan masalah hukum karena menista,” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pakar Pidanapenistaan agamaproses hukumYahya Waloni
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya tentara amerika tewas Tiga belas tentara Amerika tewas, Presiden Joe Biden akan buru pelaku ledakan di bandara Kabul
Tulisan selanjutnya TPQ Ini Al Qur’annya Sudah Banyak yang Rusak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?