Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MA Tolak Kasasi Kasus Petamburan yang Diajukan Jaksa, Pengacara HRS: Bukan Kami

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 Oktober 2021 13:54 1:54 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 Oktober 2021 13:50
Bagikan
Pengadilan saksi eksepsi habib rizieq shihab HRS
Bagikan

Hidayatullah.com– Baru-baru ini beredar berita bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi eks petinggi FPI pada kasus kerumunan Petamburan, Jakarta. Dalam pemberitaan disebut seolah-olah kasasi tersebut diajukan oleh pihak eks FPI.

Padahal, sebagaimana dijelaskan pengacara eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), bahwa yang mengajukan kasasi tersebut bukanlah pihak mereka. Tapi kasasi kasus Petamburan yang ditolak MA itu diajukan oleh jaksa penuntut umum kasus tersebut.

Aziz Yanuar, sang pengacara, menilai ada yang keliru memahami keterangan dari MA terkait penolakan kasasi tersebut.

“Gagal paham itu,” ujar Aziz menegaskan saat dikonfirmasi hidayatullah.com pada Sabtu (02/10/2021). “Kita tidak pernah kasasi di kasus Petamburan dan Megamendung,” tambahnya.

Lima terdakwa dalam kasus yang kasasinya diajukan jaksa dan ditolak MA itu adalah mantan Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya diberitakan media online bahwa MA menolak kasasi yang diajukan lima eks petinggi FPI atas kasus kerumunan Petamburan dalam situasi pandemi Covid-19. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman 8 bulan pidana penjara.

“Tolak Kasasi,” demikian dikutip dari laman MA pada Jumat (01/10/2021) sebagaimana dilansir Beritasatu.com.

Putusan Kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yaitu Dwi Sugiarto.

“Yang jelas yang kasasi jaksa, bukan kita (dalam) kasus Petamburan dan Megamendung,” tegas Aziz kepada hidayatullah.com.

Aziz sebelumnya telah menegaskan bahwa tim HRS dkk tidak pernah mengajukan kasasi pada perkara Petamburan dan Megamendung.

“Jadi hentikan kedunguan dan kepandiran bahwa kasasi kami ditolak. Yang ditolak itu kasasi jaksa,” tegasnya lewat WhatsAppnya pada Sabtu (02/10/2021).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarFPIHRSKasasiMAPetamburan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Wakil Menteri Keamanan China Jadi Terdakwa Korupsi
Tulisan selanjutnya komunis Genealogi Kekerasan dan Riwayat Penistaan Agama oleh Kaum Komunis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?