Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara HRS: 5 Eks Pengurus FPI akan Bebas Hari Ini Sesuai Putusan MA

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Oktober 2021 09:16 9:16 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Oktober 2021 09:03
Bagikan
Eks pengurus fpi
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah tokoh dan aktivis eks pengurus FPI akan dibebaskan mulai hari ini, Rabu (06/10/2021). Aziz Yanuar pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikannya semalam.

Bebasnya kelima tokoh eks pengurus FPI tersebut, jelasnya, dikarenakan masa penahanan mereka sudah habis sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Aziz mewakili Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Islam (TAKTIS) lantas menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

“Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang eks pengurus FPI: KH Ahmad Sabri Lubis, H Haris Ubaidillah SPdi, Habib Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Ustadz Maman Suryadi, Insya Allah pada hari Rabu, tanggal 29 Shafar 1443H / 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” terang Aziz dalam siaran pers TAKTIS di Jakarta, Selasa (05/10/2021) diperoleh Hidayatullah.com.

Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi ke Ma terhadap lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan. Namun kasasi itu ditolak oleh MA, sehingga kelima terdakwa pengurus eks FPI tersebut akan dibebaskan hari ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lima terdakwa dalam kasus yang kasasinya diajukan jaksa dan ditolak MA itu adalah mantan Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Aziz sebelumnya telah menegaskan bahwa tim HRS dkk tidak pernah mengajukan kasasi pada perkara Petamburan dan Megamendung.

Pada 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada HRS serta Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021.

Lamanya para terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebelum vonis, mereka telah ditahan terlebih dahulu.

Vonis terhadap HRS dkk pada kasus Petamburan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan HRS selama tiga tahun.

Adapun HRS masih menjalani penahanan terkait kasus tes usap RS Ummi, Bogor. Dalam perkara yang menurut kuasa hukum HRS tidak adil ini, PN Jakarta Timur pada 30 Agustus 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Azis YanuarFPIpengacara HRS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin Sputnik V Masih Belum Dapat Stempel WHO
Tulisan selanjutnya Fenomena Ayah “Bisu”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?