Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Ngebet Bahas RUU Ibukota Baru, PKS: Bukan Prioritas untuk Dibahas

Bambang S
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2021 09:14 9:14 am
Bambang S
Dipublikasikan 7 Oktober 2021 20:53
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com — Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf memandang pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) bukan hal yang mendesak untuk dibicarakan saat ini. Tanggapan Bukhori merespons Surat Presiden (surpres) terkait RUU IKN yang telah diterima oleh pimpinan DPR sejak 29 September 2021 silam.

“Kami memandang belum saatnya memaksakan diri membahas RUU IKN mengingat prioritas kita sekarang adalah pemulihan ekonomi,” tegas Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis yang diterima Hidayatullah.com, Kamis (07/10/2021).

Anggota Komisi VIII DPR ini membeberkan terkait empat isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat, dimana keempat hal ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk dituntaskan. Empat persoalan tersebut antara lain: pengangguran, penyediaan lapangan kerja, ekonomi, dan penegakan hukum.

Pertama, catatan Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 menyebutkan pandemi Covid-19 membuat angka pengangguran semakin meningkat. Peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok masyarakat yang berusia 20-29 tahun.

Secara rinci, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami peningkatan sebesar 3,36 persen dibandingkan tahun lalu yang sebelumnya berada di angka 14,3 persen pada penduduk usia 20-24 tahun. Sementara, kenaikan TPT terbesar kedua terjadi pada penduduk usia 25-29 tahun, yakni meningkat 2,26 persen dibandingkan tahun 2020, yakni sebesar 7 persen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, masih merujuk pada data yang sama, Bukhori menyebut angka pengangguran terbuka lulusan universitas mencapai 999.543 atau hampir satu juta jiwa. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 824.912 jiwa.

Sementara, lulusan SMA masih bertahan sebagai penyumbang angka pengangguran terbesar, yakni 2,3 juta jiwa.

“Data ini menyingkap fakta bahwa mereka yang berhasil menamatkan pendidikan SLTA, bahkan kuliah tidak serta merta terjamin dalam memperoleh pekerjaan. Padahal, pemerintah semestinya bisa menjamin penyediaan lapangan kerja yang masif agar sumberdaya terdidik kita bisa diberdayakan secara optimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan perlu digarisbawahi, penyediaan lapangan kerja ini harus diprioritaskan bagi warga pribumi, bukan untuk tenaga kerja asing,” sindirnya.

Ketiga, persoalan ekonomi. Kami memahami bahwa pandemi telah berdampak sangat keras bagi sektor ekonomi, khususnya pada aspek penerimaan negara. Hal ini yang ditengarai sebagai alasan pemerintah untuk membentuk regulasi baru soal perpajakan melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) demi mengerek pendapatan negara dari pajak.

Namun demikian, PKS bersikap menolak RUU ini lantaran berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat.

“RUU ini berpotensi memberatkan rakyat kecil lantaran tarif PPN dirancang agar naik, serta kebutuhan pokok seperti sembako dan jasa pelayanan publik lainnya bisa dikenakan pajak sewaktu-waktu. Namun mirisnya, para konglomerat pengemplang pajak justru akan diampuni melalui Tax Amnesty sebagaimana diatur dalam RUU ini,” kritik Bukhori.

Keempat, soal penegakan hukum. Kami menyesalkan vonis bengkok yang dijatuhkan majelis hakim tipikor bagi terdakwa korupsi bansos, eks Mensos Juliari, maupun terdakwa kasus suap, eks Jaksa Pinangki karena sulit diterima akal sehat. Nahasnya, tidak hanya majelis hakim yang bermasalah, putusan jaksa yang enggan mengajukan tuntutan maksimal bagi kedua koruptor tersebut juga patut dipersoalkan.

“Kedua preseden ini cukuplah menjadi bukti yang menunjukan coreng pada wajah sistem hukum di Indonesia. Hingga kini, kami masih menagih komitmen pemerintah untuk menegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Keempat persoalan di atas, demikian Bukhori melanjutkan, telah mengundang atensi serius dari masyarakat dan sangat dinanti penyelesaiannya. Sehingga, sebuah undang-undang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap, minimalnya, keempat isu utama tersebut.

“Lantas, apakah solusinya dengan RUU IKN?” Di sisi lain, legislator dapil Jawa Tengah 1 ini menjelaskan, pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan bangunan fisik, melainkan juga sistem. Menurutnya, pemindahan sistem ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar lantaran berkorelasi dengan budaya, sikap, infrastruktur, dan suprastruktur.

“Pemerintah perlu mengedepankan akal sehat dan kebijaksanaan terkait pemindahan ibu kota negara. Sah-sah saja pemindahan ibu kota dilakukan sepanjang mempertimbangkan momentum yang tepat. Namun pertanyaannya, apakah itu menjadi prioritas kita, khususnya saat negara sedang mengalami kontraksi ekonomi akibat pandemi?” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bukhori yusufPKSRUU Ibu Kota Negara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin Zifivax BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Zifivax Asal China, Vaksin Nusantara Kapan?
Tulisan selanjutnya Sambangi Dubes Saudi, Dirjen PHU Bicarakan Soal Skema Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?