Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

DSN MUI Jelaskan Potensi Keuangan Sosial Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Oktober 2021 13:23 1:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Oktober 2021 13:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua BPH Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hasanuddin mengungkapkan, bahwa keuangan sosial Islam merupakan bagian penting dari ekonomi dan keuangan Syariah.

Baginya, hal ini mengacu pada mode keuangan yang dimaksudkan untuk keuntungan sosial.

“Fiqh telah membahas dan mendefinisikan mode ini berdasarkan Quran, Sunnah, dan Ijtihad kolektif selama ratusan tahun,” ungkapnya, Senin (25/10/2021), dilansir oleh MUI.or.id.

Dia menegaskan, yang paling penting dalam mode ini adalah zakat wajib. Selain itu, lanjutnya, jenis keuangan sosial lainnya beragam, seperti; Wasiat, Wakaf, Sedekah, Qardh Hasan, dan Kaffarat. Dia mengutip data Islamic Development Bank Group (IsDB) yang memperkirakan potensi zakat saja bisa mencapai US$1 Triliun per tahun.

Selain itu, untuk aset abadi kemungkinan melebihi dengan aset senilai US$2,5 triliun dari sektor keuangan syariah komersial. Dia juga menyebut, pada tahun 2018, para pemangku kepentingan keuangan sosial Islam mencapai tonggak dalam menyelaraskan pekerjaan mereka dengan tujuan berkelanjutan.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Selain itu, dia juga mengungkapkan prinsip-prinsip inti Wakaf International yang akan diumumkan pada Pertemuan Tahunan IMF dan bank dunia di Bali pada bulan Oktober.

“Prinsip-prinsip ini, yang dikembangkan dalam kemitraan dengan Badan Wakaf Indonesia dan UNDP, menawarkan standar penting dalam pengungkapan dan transparansi,” ungkapnya.

UNDP juga mengumumkan bahwa mereka bekerja dengan Badan Wakaf pada platform digital pertama yang disempurnakan dengan blockhain untuk meningkatkan penggunaan tanah Wakaf secara efektif.

Selain itu, UNDP dan BAZNAS merilis laporan berjudul ‘Membuka potensi Zakat dan Bentuk Keuangan Syariah lainya untuk Mencapai SDGs di Indonesia’. Laporan tersebut bukan hanya berisikan analisis konseptual tentang keuangan islam dan SDGs, tetapi memberikan laporan analisis statistik tentang zakat dan Dampaknya.

Kiai Hasanuddin memberikan contoh seperti dampak bulanan rata-rata penerima Zakat naik 27 persen setelah berpartisipasi dalam program bantuan berbasis Zakat.

“Momentum penyelarasan keuangan sosial Islam dengan SDGs sosial (SSDG) diyakini kuat dan diharapkan terus berlanjut di masa depan,”pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Wakaf IndonesiaDSN MUIkeuangan Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pantangan pemuda Pantangan Bagi Pemuda
Tulisan selanjutnya Ketua PP Muhammadiyah: “Saat Ini Kita Menghadapi Benih-benih Perpecahan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?