Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Permendag No. 20 Tahun 2021 Longgarkan Masuknya Minol, Ketua MUI Serukan Revisi: ‘Rugikan Moral Bangsa dan Pendapatan Negara’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 November 2021 13:45 1:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 November 2021 14:15
Bagikan
Permendag no 20
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menyerukan revisi atas Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) no 20 tahun 2021. Permendag tersebut berisi tentang kebijakan dan pengaturan impor termasuk pelonggaran atas masuknya minuman beralkohol (minol).

“Peraturan Mendag RI no. 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor termasuk minuman beralkohol yang boleh membawa 2250 ml sebaiknya direvisi, karena merugikan moral bangsa dan pendapatan negara,” ungkap Cholil melalui akun Twitter-nya pada Kamis (04/11/2021).

Peraturan ini, menurut Cholil, memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia tapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Kerugian tersebut, ujar Cholil, terletak pada melonggarnya peredaran minol dan menganggapnya hal yang biasa. “Karena wasata asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak.”

Sedang melalui akun Facebook-nya, Cholil mengatakan: “Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2250 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara.”

Pasal 27 Permendag tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh milliliter).”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan pada Permendag no 20 tahun 2021, ketentuan tersebut diubah menjadi: “Paling banyak 2250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh ribu milliliter).”

Untuk itu, Cholil berharap agar Kemendagri membatalkan Permen tersebut. Dia juga berharap agar RUU Miras segera dibahas dan dituntaskan.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMinuman beralkoholPermendag No 20
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya merasa benar Bolehkah Kita Merasa Benar?
Tulisan selanjutnya mahasiswa indonesia al-azhar Wakil Al-Azhar al-Syarif Hadiri Gelar Wisuda 345 Mahasiswa Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?