Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Dukung Permendikbudristek 30, HNW: Demi Mencapai Tujuan Pendidikan, Mestinya Menasehati Bukan Malah Mendukung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2021 15:39 3:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2021 18:00
Bagikan
tatap muka madrasah
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mendukung Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual di perguruan tinggi yang ditolak oleh banyak pihak. Ia mengungkap demi mencapai tujuan pendidikan nasional, Menag semestinya menasehati bukan malah mendukung.

“Seharusnya Menag menasehati Mendikbudristek yang kembali membuat kebijakan yang mengabaikan Agama,” ujar HNW dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (10/11).

HNW menyebut sebelumnya Kemendikbud membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang ditolak publik karena tak sesuai dengan Pancasila dan UUDNRI 1945 dengan sama sekali tidak menyebut frasa agama, akhirnya Peta Jalan tersebut ditarik olh Kemendikbud. Masalah kontroversial itu, ujar HNW, kini malah diulangi dengan dikeluarkannya Permendikbudristek no 30/2021, yg seperti Peta Jalan Pendidikan Nasional, juga mengabaikan Sila 1 Pancasila, UUDNRI 1945 dan Agama.

“Dan seperti Peta Jalan, Permendikbud yang terakhir ini juga mendapatkan penolakan dari masyarakat luas. Karenanya, mestinya Menag menasehati Mendikbudristek agar mengkoreksi, menarik atau merevisi dan tidak mengulangi. Agar semua bersatu padu laksanakan Pancasila dan UUD 1945, agar tujuan Pendidikan dapat diwujudkan. Anehnya, Menag malah mendukung Permendikbud bermasalah itu,” ujar HNW.

Menag Yaqut sebelumnya menyatakan mendukung Menteri Nadiem dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag bagi perguruan tinggi keagamaan negeri di seluruh Indonesia untuk menerapkan hal serupa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

HNW mengatakan sepakat dan prihatin dengan terjadinya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Namun ia menyebut Permindikbud itu bermuatan ketentuan-ketentuan yang tidak efektif untuk mencegah dan mengatasinya.

“Hanya menyoal satu sisi ‘kekerasan seksual’ dan mengabaikan ‘kejahatan seksual yg banyak terjadi dengan tanpa kekerasan dan bahkan dengan sepersetujuan’ yang juga banyak terjadi di Perguruan Tinggi dengan korbannya dari kalangan Perempuan juga. Permendikbudristek itu karenanya juga tak sesuai dengan ketentuan dasar dalam Pancasila, UUDNRI 1945 serta nilai-nilai Agama dan hukum yg berlaku di Indonesia, yang karenanya juga potensial menggagalkan tercapainya tujuan pendidikan Nasional. Dan terus ngotot memberlakukannya ditengah penolakan yg meluas, juga potensial memecah belah anak Bangsa”, ujarnya.

HNW mengatakan bahwa Menag tentunya mengetahui bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul banyak penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021 agar aturan tersebut dicabut atau direvisi. Kritikan dan penolakan muncul dari kalangan kampus, seperti Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia, Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, dan juga 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI), penolakan juga datang dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia bersatu.

“Bahkan, pimpinan Majelis Ulama Indonesia juga mengkritik dan menolak Permendikbudristek tersebut, agar dicabut atau direvisi, seperti yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI KH Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, Wasekjend MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah dan Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, Ph.D. Semuanya menilai bahwa aturan itu, terutama Pasal 5 ayat (2) bermuatan ketentuan-ketentuan yang bermasalah soal ‘tidak persetujuan’, ungkapnya.

HNW mengingatkan bahwa tujuan pendidikan nasional sudah jelas termaktub dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945 sangat menghormati agama dan mementingkan nilai-nilai agama, seperti iman, taqwa, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Dengan demikian, maka Permendikbud ini malah secara tidak langsung menjadi payung aturan yang tidak mempermasalahkan, atau malah melegalkan seka bebas, perzinahan, maupun hubungan seksual lain sekalipun dilarang oleh Agama dan hukum di Indonesia, selama terjadinya tanpa kekerasan dan atau terjadi dengan persetujuan (suka sama suka),” ujarnya.

HNW mengatakan kritik dan penolakan yang disampaikan berangkat dari keprihatinan yang sama yaitu koreksi terhadap kejahatan seksual termasuk kekerasan seksual. Karenanya kritik dan penolakan itu juga sudah menyertakan solusinya, agar peraturan Menteri itu dapat efektif dan tidak malah jadi kontroversi dan menuai penolakan luas.

“Agar permen seperti itu bisa bersatu bersama keprihatinan publik, untuk hadirkan hasil tujuan pendidikan nasional yang diharapkan dengan bisa dicegah dan diatasinya kejahatan dan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi maupun lainnya, untuk bisa wujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur olh UUDNRI 1945,” pungkas HNW.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur WahidMenag Yaqut Cholil QoumasPermen No 30Permendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Sesuai Syariah, MUI Pusat Minta Permendikbudristek No 30 Dicabut
Tulisan selanjutnya Ijtima Ulama Sepakati 12 Poin Aktual, Asrorun Niam: Semoga Bisa Jadi Panduan Wujudkan Baldatun, Toyyobatun, dan Warrobun Ghafur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?