Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Densus 88 Secara Resmi Tahan Farid Okbah Dkk Selama 120 Hari

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Desember 2021 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Desember 2021 13:48
Bagikan
Densus 88
Bagikan

Hidayatullah.com– Setelah ditangkap Densus 88 lebih dari setengah bulan lalu, tiga orang dai, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, secara resmi ditahan Densus 88 selama 120 hari. Ketiga penceramah itu ditahan secara resmi sejak Selasa (07/12/2021) malam.

“(Mereka) sudah ditahan sejak tadi malam (kemarin, red),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol), Ahmad Ramadhan, dikutip berbagai media, Rabu (08/12/2021).

Kata Ramadhan, Farid Okbah dkk ditahan di rumah tahanan (rutan) Densus 88. “Penahanan oleh penyidik selama 120 hari,” kata dia.

Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan terorisme.

Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang dai di Bekasi, Jawa Barat, 16 November lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sementara Farid Okbah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Menurut kepolisian, penahanan ketiga orang itu dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik.

Sebelum itu, keluarga tiga dai yang ditangkap itu mempertanyakan transparansi Densus 88, baik soal lokasi penahanan sampai hak terkait pertemuan dan pendampingan hukum.

Menurut Ramadhan, pihaknya akan memfasilitasi rencana pertemuan antara keluarga dengan ketiga dai yang ditangkap itu.

Penyidik, katanya, berwenang melakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang dalam masa 14 hari.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Zain An-NajahAnung Al-Hamatdensus 88Farid Ahmad Okbahterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MABIMS Tetapkan Indonesia Negara Penyelaras Bidang Pendidikan dan Penghayatan Beragama
Tulisan selanjutnya Laskar FPI Tersangka Munarman Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Sidang Offline, Aziz Yanuar: Sesuai Aturan Pasal 181 KUHAP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?