Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM Duga Anggota Polisi Pelaku Penembakan Warga Penolak Tambang di Parigi Moutong

Bambang S
Terakhir diupdate: 16 Februari 2022 15:03 3:03 pm
Bambang S
Dipublikasikan 16 Februari 2022 15:03
Bagikan
komnas ham
Bagikan

Hidayatullah.com — Komnas HAM, mendapati kabar terbaru mengenai kasus kematian warga Desa Tada bernama Erfaldi alias Aldi (21) yang tertembak saat demonstrasi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/02) lalu.

Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah, Komnas HAM RI, Dedi Askary menduga tembakan yang mengenai Aldi berasal dari Anggota Kepolisian. Dugaan itu datang dari hasil pemeriksaan terhadap 17 anggota Polres Parigi Moutong serta penyitaan 13 unit senjata api.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 17 anggota Polres Parigi Moutong serta penyitaan 13 unit senjata api oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong,” kata Dedi dalam keterangannya, mengutip Merdeka, Selasa (14/02/2022).

Hal yang menguatkan lainnya, laporan hasil uji balistik yang sudah dikantongi Komnas HAM. “Proses Uji Balistik senjata api milik Personel Polres Parigi Moutong menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan yang menyebabkan Erfaldi meninggal dunia adalah anggota Personel dari Polres Parigi Moutong,”ujarnya.

Ke-13 pistol senjata api yang disita oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong digunakan dalam upaya saintifik, tepatnya uji balistik. “Untuk mencocokan atau membuktikan secara ilmiah sumber senjata api atau proyektil yang bersarang di tubuh Almarhum Erfaldi,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, Komnas HAM, kata Dedi, menghimbau agar proses pemeriksaan dan penyitaan senjata api itu harus benar-benar dilakukan secara terbuka dan transparan. Pihaknya juga meminta jajaran Polri untuk lebih profesional dan bijak serta manusiawi dalam melakukan pengamanan terhadap massa aksi.

“Lebih jauh, kepada pimpinan Polri baik di jajaran Polres maupun jajaran Polda Sulteng, mengambil pembelajaran berharga atas pengamanan massa aksi seperti ini. Harus benar-benar dilakukan secara profesional, bijak, dan manusiawi. Langkah atau upaya preventif perlu dilakukan aparat keamanan agar hal seperti ini tidak terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polisi menaikkan status kasus ke penyidikan, terkait dugaan penembakan warga bernama Erfaldi alias Aldi (21), yang ikut demonstrasi menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait kematian Erfaldi yang tertembak peluru tajam.

“Kasus itu sudah dikeluarkan LP (Laporan Polisi). Karena perbuatan pidananya sudah ada. Yaitu adanya orang yang meninggal,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (15/02).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:komnas Hamtambang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Bersiap Sambut Musim Panas Tanpa Masker
Tulisan selanjutnya KBRI Sampaikan WNI di Ukraina Aman, Situasi Relatif Kondusif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?