Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara, Sunanto: Masjid Muhammadiyah Sudah Lama Menerapkan Itu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 1 Maret 2022 14:16 2:16 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 1 Maret 2022 14:16
Bagikan
masjid muhammadiyah
Sunanto Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menanggapi polemik surat edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil. Dia menyebut pengaturan pengeras suara, telah lama diterapkan di masjid – masjid Muhammadiyah.

Masjid Muhammadiyah hanya menggunakan pengeras suara luar untuk azan dan iqamah saja. Sementara untuk kegiatan lain, seperti ceramah, kajian dan sejenisnya, pihaknya menggunakan pengeras suara dalam.

Cak Nanto, panggilan akrabnya, mengaku telah membaca SE 05 tahun 2022 tersebut. Menurutnya, tidak ada larangan azan dalam edaran itu.

Ketentuan dalam SE Menag bagus dan relevan dalam usaha menjaga keharmonisan di masyarakat yang majemuk.

“Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi,” katanya pada Selasa (01/03/2022).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah,” lanjutnya.

Sunanto, lebih lanjut, mengajak jajarannya untuk ikut menyosialisasikan aturan pengeras suara Menag. Karena, ujarnya, menjaga harmoni dan memperkuat toleransi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk Pemuda Muhammadiyah.

Jangan Terlalu Kaku

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga sebelumnya telah menanggapi SE itu. Ia mengaku setuju dan mendukung aturan tersebut, namun ia meminta agar pelaksanaannya tidak boleh kaku.

“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” kata Anwar Abbas seperti mengutip dari website resmi Muhammadiyah, Senin (21/02/2022).

Tidak kaku, menurut pria yang juga wakil ketua umum MUI itu, adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklukmi jika menggunakan pengeras suara masjid keluar. Sebab hal itu, menurutnya, adalah bagian dari syiar Islam.

Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan SE yang mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Hal itu memicu polemik setelah Menag disebut-sebut membandingkan suara masjid dengan gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu”.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aturan pengeras suara masjidMuhammadiyahPP Pemuda Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Elite Parpol Minta Pemilu 2024 Ditunda, Ketua DPD RI Bilang Begini
Tulisan selanjutnya senjata ukraina Daftar Negara Pengirim Bantuan Senjata untuk Ukraina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?