Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta Kemenag Tak Terlalu Lama Setop Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfidz Al-Qur’an

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 April 2022 21:54 9:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 April 2022 22:00
Bagikan
Tim Yayasan Wakaf Quran Suara Hidayatullah bersama santri-santri di Rumah Tahfidz Apung (RTA), Muara Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (28/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis meminta agar penghentian sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Hal itu menyusul kebijakan penghentian sementara yang baru saja dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag).

“Ya. Saya pikir bagus untuk penataannya. Tapi jangan terlalu lama,” ujar Cholil, dilansir Detikcom, Kamis (14/4/2022).

Sebab menurut Cholil rumah tahfidz Al-Quran (RTQ) tidak merugikan siapapun. Hal ini karena tidak menggunakan anggaran pemerintah, melainkan swadaya masyarakat.

“Karena itu tak merugikan siapa-siapa dan tak menuntut anggaran pemerintah, karena sifatnya swadaya masyarakat,” tuturnya.

Cholil menuturkan bila penghentian dilakukan terlalu lama maka dapat menimbulkan efek. Salah satunya terhambatnya para guru dan pendakwah untuk memberantas buta Al-Quran.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ya. Pastinya kinerja Kemenag kurang dan menghambat para pendakwah dan guru untuk memberantas buta al-Qur’an,” kata Cholil.

Diketahui sebelumnya Kemenag menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfidz. Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Hal itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (14/4/2022).

Kebijakan moratorium ini juga disebut telah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu,Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kemenag Setop Pengajuan Izin Rumah TahfidzKH Cholil NafisRumah tahfidz
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya emak-emak ade armando Kuasa Hukum Minta Emak-Emak yang Adu Mulut dengan Ade Armando Juga Ditangkap
Tulisan selanjutnya pedulilindungi Kemenlu AS Sorot Dugaan Pelanggaran HAM Indonesia Terkait Aplikasi PeduliLindungi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?