Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Gelar Uji Materi UU Perkawinan, MUI Tegaskan Tolak Pernikahan Beda Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2022 11:08 11:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2022 12:00
Bagikan
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan menolak pengesahan pernikahan beda agama. Hal itu disampaikan dalam uji materi UU Perkawinan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 8 huruf f Ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendapatkan authoritative sources yang kuat, yaitu berdasarkan Alinea Ketiga dan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, dan 20 Pasal 29 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Syaeful Anwar saat menyampaikan keterangan MUI di MK, Rabu (15/6/2022), dilansir Detikcom.

“Oleh karena itu, MUI memohon agar MK berkenan memeriksa dan memutus dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sambung Syaeful Anwar.

Sidang judicial review UU Perkawinan sendiri diajukan oleh E Ramos Petege, warga Katolik asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua. Ia sempat menjadi pemberitaan setelah gagal nikahi perempuan Muslim karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan.

Ramos Petege merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedang MUI berpandangan, perkawinan tidak hanya menyoal hukum keperdataan, tetapi juga hukum agama. Perkawinan beda agama sebagaimana keinginan dari Pemohon tersebut membuat bangsa Indonesia kembali pada masa kolonial.

“Sebab, perkawinan hanya bersifat umum dengan pengesahan yang mengesampingkan hukum agama,” ujarnya.

Selain itu, sehubungan dengan isu HAM dalam hukum perkawinan yang dipersoalkan pemohon, MUI melihat Indonesia bukan penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya karena kultur di Indonesia tidak sama dengan kultur pada negara-negara lain di dunia yang merupakan penganut HAM bebas.

“Justru MUI berpandangan seharusnya bangsa Indonesia menghormati perjuangan pendahulu negara dalam membahas UU Perkawinan ini, yang pada saat penyusunannya sampai nyaris menimbulkan perpecahan negara,” tegas Syaeful.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Arovah Windiani menyebutkan, sebagai suatu badan hukum yang diakui secara sah, MUI berfungsi sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam, negara, dan pemerintah.

Dengan demikian, MUI berperan sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah dalam menjaga umat untuk penguatan negara. MUI hadir dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang terbaik, negara yang aman, adil, dan makmur.

“Oleh karena itu, MUI merupakan wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama. Karena itu, permohonan ini jelas akan berpengaruh pada tugas pokok dan fungsi serta peran MUI,” sebut Arovah.

Adapun anggota Komisi MUI lainnya, Helmi Al Djufri, menyatakan negara mengatur ketentuan mengenai perkawinan semata-mata untuk menghormati hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing umat beragama di Indonesia.

Perkawinan sejatinya wadah pertama dalam pembentukan keluarga, sehingga negara berperan menghormati hal tersebut. MUI berpandangan pemohon keliru apabila menyatakan negara menghambat keinginan HAM pemohon dengan tidak mengakui perkawinan beda agama.

Sebaliknya, sambung Helmi, hal tersebut akan memunculkan dan menyebabkan terjadinya perkawinan beda agama secara masif di Indonesia yang mengesampingkan kesakralan hukum agama dari setiap agama yang ada di negara ini.

“Secara hukum di Indonesia, agama pun berperan dalam membentuk perundang-undangan, maka sangat kontradiktif jika ajaran agama dibebaskan untuk mengesampingkan sakralitas ajaran agama. Sementara itu, eksistensi MK adalah sebagai penjaga ideologi. Maka argumentasi Pemohon yang meminta pengesahan perkawinan beda agama ini membuka peluang penyelundupan hukum bagi calon mempelai. Jadi dalil ini bukan persoalan konstitusionalitas norma,” jelas Helmi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIperkawinan beda agamapernikahan beda agamauji materiUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khutbah Jumat: Lima Ibadah dalam Ibadah Haji
Tulisan selanjutnya Belasan Tokoh Terkenal Bangladesh Kecam Penghinaan Nabi Muhammad SAW

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?