Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mardani Maming Jadi Buron KPK, Ketum PBNU: Saya Yakin Akan Menyerahkan Diri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2022 10:59 10:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2022 12:30
Bagikan
radikalisme
Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf angkat bicara soal Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang resmi menjadi buron KPK setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Yahya mengaku yakin bahwa Mardani akan menyerahkan diri.

“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Yahya di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Selasa (26/7/2022), dilansir oleh Detikcom.

Yahya berujar, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya kita nggak tahu apa yang terjadi. Tapi ya kita tunggu proses hukumnya saja lah. Kita hormati proses hukumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming tidak ada di apartemennya saat akan dijemput paksa penyidik KPK pada Senin (25/7/2022) siang. KPK segera menetapkan bendum PBNU itu sebagai buron dan terus mencari keberadaannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers.

Ali mengatakan KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK ataupun aparat yang berwenang.

“Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan,” ucapnya.

KPK diketahui melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu, namun tim KPK tidak menemukan Mardani Maming.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bendum PBNUBuron KPKMardani MamingYahya Cholil Staquf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Milad MUI ke-47 Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Hal ini
Tulisan selanjutnya Empat Hal Penting yang Perlu Diketahui dalam Menyambut Bulan Muharam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?