Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tuding Cilegon Daerah Intoleran, Menag Yaqut Digugat Ke Pengadilan Serang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 September 2022 19:31 7:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 September 2022 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menag Yaqut Cholil Qoumas, digugat Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Hal itu usai Yaqut menuding bahwa Cilegon adalah daerah yang intoleran.

Selain Menag Yaqut, PB Al-Khairiyah juga menggugat HKBP Maranatha Cilegon, dan panitia pendirian gereja dengan gugatan yang berbeda. Gugatan itu sendiri merupakan buntut dari polemik pendirian gereja di kota Cilegon.

“Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon,” kata Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/9/2022).

Kemudian gugatan ke pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian gereja digugat atas dasar pendirian gereja yang tidak sesuai prosedural, sehingga harus dibatalkan.

Peraturan pendirian gereja tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 09 dan nomor 08 Tahun 2006, karena mengabaikan masyarakat setempat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Gugatan itu telah di daftarkan ke PN Serang sesuai nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Selain itu tercantum dalam perkara ini juga melibatkan turut tergugat 1 Wali Kota Cilegon, turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugat V Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat VI Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat VIII Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Cilegon, turut tergugat IX Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, dan turut tergugat X Nasir mantan Kepala Desa Gerem.

“Agar Menteri Agama, HKBP dan pihak tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna toleransi beragama secara substantif, karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antarumat beragamanya saling toleran. Hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak,” terang Ahmad Munji.

Ahmad Munji meyebut saat ini diduga terjadi manipulasi informasi yang dibuat seolah-olah ada penolakan pendirian gereja. Pihaknya mengklaim, yang sebenarnya terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen pendirian rumah ibadah umat Kristiani dan tidak bisa dipaksakan.

Putusan gugatan Al-Khairiyah ke PN Serang juga bisa memberikan kepastian hukum secara konstitusi bagi semua pihak, sehingga nantinya bisa saling menghargai.

“Agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga dituding intoleran,” jelasnya.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaMenag YaqutPenolakan Gereja Cilegon
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lawan Pengaruh LGBT, Mesir Masukkan Pendidikan Seksual ke Dalam Kurikulum
Tulisan selanjutnya superhero israel Marvel akan Tampilkan Superhero ‘Israel’ di Film Captain America, Dunia Mengecam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?