Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Gugatan UU Perkawinan Berlanjut, MUI: Larangan Nikah Beda Agama Justru Lindungi HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2022 14:10 2:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Oktober 2022 14:10
Bagikan
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan pada Rabu (19/10/2022). Ahli yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pihak terkait, Prof Atip Latipulhayat, menegaskan larangan nikah beda agama justru lindungi HAM.

Sidang permohonan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 ini diajukan E Ramos Petege yang merupakan pemeluk agama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

Prof Atip Latipulhayat selaku mengatakan hukum perkawinan dalam suatu negara berbeda dengan satu negara lainnya karena disesuaikan dengan kehidupan sosial, budaya, dan agama. Oleh karenanya, pada tataran inilah praktik dari partikularisme hak asasi manusia (HAM) bekerja.

Sebagai contoh, Atip mengilustrasikan kasus yang diadili Mahkamah HAM Eropa yaitu Schalk and Kopf yang merupakan pasangan sesama jenis di Austria yang menuntut perkawinannya diakui secara hukum di Austria. Mahkamah Austria pada putusannya menolak tuntutan tersebut dengan menerapkan wide margin of appreciation.

“Pertimbangannya, masyarakat Austria masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani yang melarang perkawinan sejenis,” kata Atip dalam risalah sidang, dilansir oleh Republika, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Contoh lain yang berbeda konteks yakni kasus-kasus perkawinan sejenis yang diajukan warga negara Belanda sebelum adanya legalitas perkawinan sejenis.

Pemerintah Belanda, lanjut Atip, dalam praktik telah menerima dengan baik pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis dan telah pula memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan sesama jenis tersebut.

Berdasar dua contoh kasus tersebut, sambung Atip, disimpulkan pengakuan hukum kaum LGBT termasuk pengakuan atas perkawinan sejenis sepenuhnya keputusan masing-masing negara.

“Dengan arti kata, doktrin margin of appreciation sejatinya didesain untuk memberikan kelenturan dalam menyelesaikan konflik atau perbedaan dalam penerapan HAM akibat keragaman sosial, politik, kultur, dan budaya hukum di antara negara-negara Eropa,” ujar Atip.

Atip menegaskan universalisme HAM hanya ada pada tataran nilai dalam praktik di Eropa. Sedangkan pada tataran praktik, menurutnya HAM sangat memperhatikan nilai-nilai partikular.

“Bercermin dari praktik Eropa yang menjadikan margin of appreciation sebagai batasan terhadap klaim universalisme HAM, maka hal ini memberikan pesan kuat tentang pemaksaaan klaim universalisme HAM yang mensubordinatkan nilai-nilai partikular justru sangat potensial untuk melahirkan pelanggaran HAM baru atas nama universalisme HAM,” terang Atip.

Oleh karena itu, Atip menilai pengaturan pernikahan yang berbasis norma agama di Indonesia bukan bentuk pelanggaran HAM, melainkan justru dalam rangka melaksanakan dan melindungi HAM. Dia menegaskan pelaksanaan pernikahan harus tunduk pada perundang-undangan nasional masing-masing negara.

“Pada hakikatnya, ketentuan HAM bukan supra-agama yang mensubordinasikan ajaran agama, melainkan hadir untuk memperkuat pelaksanaan ajaran agama. Sebab, tidak ada ajaran agama yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan termasuk dalam pengaturan mengenai perkawinan,” tegas Atip.

Diketahui, permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan E Ramos Petege. Ramos merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi UU Perkawinan. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan.

Selain itu, Pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas. Adapun materi yang diujikan Ramos yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Menurutnya, ketentuan yang diujikan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIpernikahan beda agamaSidang Gugatan UU PerkawinanUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahfud MD: Pemilu 2024 Masih akan Diwarnai Politik Uang
Tulisan selanjutnya Bukan Film Hollywood, Pejuang Palestina Adu Tembak dengan Tentara ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?