Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud Sebut DPR ‘Ancam’ Jokowi terkait Penerbitan Perppu KPK, Arsul Sani Angkat Bicara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2022 14:01 2:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Oktober 2022 15:05
Bagikan
disparitas hukum
Bagikan

Hidayatullah.com–Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Mahfud menyebut Perppu itu tak jadi dikeluarkan karena adanya ancaman penolakan dari DPR.

Daftar isi
  • Arsul Sani Angkat Bicara
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

“Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, Presiden, ‘Udah-lah, buat KPK ini, buat kita Perppu, batalkan undang-undang’, tapi Anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai dengan yang Perppu, sementara DPR mengancam ‘kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak’,” kata Mahfud dalam siniar bersama Rocky Gerung di YouTube RGTV Channel, seperti dilihat Jum’at (21/10/2022).

“Ini kereta sudah berjalan, tiba-tiba ini batal, ndak bisa mundur ini kereta, kacau ini, menjadi perkara-perkara yang sudah ditangani berdasarkan Perppu itu kan ndak pernah dasar hukum lagi, karena Perppu-nya ditolak,” imbuhnya.

Jokowi, kata Mahfud, kemudian memilih risiko terkecil, yaitu tidak mengeluarkan Perppu KPK. Dia menyebut Jokowi akan memperkuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Risiko terkecil dipilih oleh Presiden, ‘ya sudah, itu sajalah nanti kita kasih apa, ininya yang bagus, Dewasnya yang bagus, gitu’,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mahfud juga sempat menyinggung anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan kawan-kawan terkait ancaman penolakan Perppu KPK itu. Dia menyebut DPR akan menolak jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK itu.

“Kadang kala orang ndak tahu ya, Presiden itu pikirannya begitu, udah mau dulu mengeluarkan Perppu. Tapi begitu Perppu dikeluarkan, Arsul Sani dari DPR dan kawan-kawan ‘kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak nanti’, ini udah jalan ditolak, kan kacau, kacau negara ini,” jelasnya.

Arsul Sani Angkat Bicara

Arsul Sani kemudian buka suara terkait namanya disebut Mahfud Md terkait Perppu KPK itu. Dia menyebut ancaman penolakan Perppu KPK itu adalah pemahaman Mahfud Md saja.

“Yang disampaikan oleh Mahfud Md itu kan pemahaman dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya. Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud Md itu mencerminkan dengan persis proses tarik-menariknya antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK,” kata Arsul, dilansir oleh Detikcom, Kamis (20/10/2022).

Arsul menyebut, dalam proses revisi UU KPK, Mahfud Md belum berada di kabinet Jokowi. Menurutnya, Mahfud Md tidak mengikuti detail proses revisi UU KPK.

“Sewaktu UU KPK itu direvisi, Mahfud Md belum ada di dalam pemerintahan Jokowi. Dia menjadi bagian dari kalangan masyarakat sipil. Jadi dia tidak mengikuti detail proses pembicaraan maupun pembahasan revisi UU KPK maupun respons Presiden terhadap UU No 19 Tahun 2019 yang berasal dari inisiatif DPR tersebut. Yang jelas, revisi UU KPK tersebut dibahas DPR dengan pemerintah. Kalau pemerintah waktu itu tidak setuju, tidak akan jadi UU hasil revisinya,” tutur dia.

Arsul menambahkan tak perlu mengungkit proses yang dulu terjadi. Dia menyebut Mahfud Md, yang memiliki wewenang di bidang polhukam, bisa menginisiasi revisi UU KPK yang baru.

“Buat saya, tidak ada gunanya mengungkit proses yang dulu terjadi. Lebih baik Pak Mahfud Md, yang punya kewenangan di bidang polhukam, ya menginisiasi saja RUU baru untuk merevisi UU KPK 19/2019 kalau UU ini dianggap melemahkan KPK daripada memutar kembali jarum jam ke belakang sekadar menerjemahkan apa yang dipahaminya terjadi,” jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh soal apakah benar terkait adanya ancaman penolakan Perppu itu, Arsul pun menjawab dengan logika politik.

“Logika politiknya adalah revisi UU KPK itu bisa disetujui kalau pemerintah juga setuju. La kalau kemudian UU baru itu mau ditorpedo oleh pemerintah yang sebelumnya menyetujui, ya logisnya DPR akan menolak perppu itu,” kata Arsul.

Lebih lanjut, Arsul Sani mengatakan tak pernah bicara dengan Mahfud Md terkait penolakan Perppu. Arsul tidak tahu dari mana Mahfud mengambil pernyataannya soal ancaman penolakan Perppu KPK.

“Saya sih tidak pernah bicara dengan dia terkait dengan penolakan Perppu oleh DPR, barangkali dia ambil statement saya dari media atau mana, ya dia yang tahu,” jelasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrul saniDPR RIJokowiMahfud MDPerppu KPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya sayembara desain hari santri Peringati Hari Santri, BMH Gelar Bagi-bagi 1 juta Sarung untuk Santri dan Gelar Sayembara Desain
Tulisan selanjutnya Puluhan Mayat Diduga Korban Perdagangan Manusia Ditemukan di Malawi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?