Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi ‘Logo Halal’ Mixue, Pakar Unair: Pelaku Usaha jangan Memberikan Informasi Tidak Benar

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Januari 2023 14:23 2:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Januari 2023 14:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dosen perlindungan konsumen Universitas Airlangga (UNAIR) Dian Purnama Anugerah SH MKn LLM mengatakan bahwa penyematan logo halal terhadap produk yang belum bersertifikasi halal dapat menjadi masalah.

Pernyataan ini disampaikan terkait aduan banyak Netizen yang menemukan adanya gerai Mixue  memasang logo halal, padahal, produk tersebut belum memiliki sertifikat halal.

Ia menerangkan, dalam UU Perlindungan Konsumen tidak ada UU spesifik yang mengatur label halal. Namun, berdasarkan UU Pasal 4A tentang Hak dan Kewajiban Konsumen, disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

“Penyematan logo halal itu berbicara tentang bagaimana konsumen umat muslim dapat mengonsumsi barang atau jasa secara aman dan nyaman. Konsumen muslim tidak akan aman dan nyaman kalau kemudian mengonsumsi produk yang tidak halal. Makanya di Pasal 4A diatur mengenai hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan mengonsumsi barang atau jasa,” ujarnya dikutip laman resmi Unair.

Selain itu, lanjut Dian, penyematan logo halal juga harus memperhatikan amanat UU Pasal 4C tentang Hak dan Kewajiban Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ketika logo halal disematkan pada suatu produk, berarti produk itu harus benar-benar halal. Dalam hal ini, pelaku usaha jangan memberikan informasi yang tidak benar. Hal ini akan berkorelasi dengan pasal 4A. Ini mengelabui konsumen, hak atas kenyamanan dan keamanannya tidak terpenuhi. Jadi, harus dimaknai logo halal itu suatu informasi mengenai kehalalan suatu produk,” ungkapnya.

Halal dan tayib

Dosen Fakultas Hukum UNAIR itu menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal memerlukan pemeriksaan yang tidak hanya subscene atau halal, tetapi juga cara atau proses pembuatan. Oleh karena itu, halal akan selalu bersamaan dengan tayib. Jika bahannya halal, tetapi prosesnya tidak tayib, maka sertifikasi halal tidak dapat dikeluarkan.

“Kalau kita lihat, bahan baku Mixue  dan pabriknya ada di Tiongkok sana. Inilah yang menjadi problem menurut saya. Lembaga pemeriksa halal secara otomatis tidak hanya memeriksa bahan baku, tapi juga bagaimana bahan baku itu diproduksi di negara asalnya,” ucap Dian.

Kemudian, Dian menegaskan bahwa produk yang tidak memiliki logo halal bukan berarti produk tersebut menjadi tidak halal. Meskipun Pasal 4 pada UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Akan tetapi, dalam prosesnya terdapat ketentuan peralihan yang tercantum dalam UU Pasal 67 ayat 1 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur terkait kapan berlakunya kewajiban status halal tersebut.

“Kewajiban bersertifikat halal itu lima tahun terhitung sejak UU JPH (Jaminan Produk Halal, Red) diundangkan. Kalau UU itu diundangkan 17 Oktober 2014, maka kewajibannya itu mulai 17 Oktober 2019. Pada saat itu keluar PP No 39 Tahun 2021, yang mana pada Pasal 139 ayat 1 menyebutkan kewajiban bersertifikasi halal dilakukan secara bertahap,” ucapnya.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk memenuhi sertifikasi halal. Untuk kategori makanan dan minuman, dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sehingga, setelah 17 Oktober 2024, semua makanan dan minuman sebelum diedarkan harus memiliki label halal sesuai amanat UU.

Dengan demikian, sambung Dian, aturan tersebut berimplikasi terhadap produk-produk yang beredar saat ini. Oleh karena sekarang belum berlaku kewajiban itu, maka produk yang belum bersertifikasi halal boleh diperdagangkan dan diedarkan dengan syarat tidak menyematkan logo halal.

“Jangan sampai miss, produk Mixue  tidak ada logo halal, maka tidak boleh diperdagangkan. UU memberikan kelonggaran di ketentuan peralihan dan PP tadi terkait dengan tahapan. Bagaimana selain produk lainnya selain makanan dan minuman, jangkanya macam-macam,” jelas Dian.

“Ini normanya wajib, tapi gak bisa langsung serta merta langsung wajib semua karena UU itu kemudian menciptakan salah satu institusi baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH). Dulunya gak ada, pasti ke MUI, tapi sekarang pemerintah menciptakan BPJH yang memberikan kelonggaran dan batas waktu,” pungkasnya.

Mutual recognition agreement

Lebih jauh, Dian mendorong agar pemerintah Indonesia memiliki mutual recognition agreement  (kesepakatan pengakuan bersama) untuk proses sertifikasi halal produk impor seiring dengan era globalisasi.

Jika sebuah produk impor sudah terjamin halal oleh lembaga berwenang di negara asalnya, maka produk tersebut tidak perlu proses lagi untuk mendapatkan sertifikasi halal di negara ekspornya.

“Saya tidak tahu apakah Indonesia punya MoU mutual recognition dengan China. Apakah di sana punya lembaga semacam MUI atau lembaga sertifikasi halal yang diakui pemerintah kita. Kalau itu ada, kemudian dilakukan MoU, masalah-masalah seperti ini akan lebih cepat untuk pengeluaran sertifikasi halal,” ujar Dian.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham mengingatkan pihak Mixue tidak memasang logo halal sebelum sertifikasi halalnya keluar.

Menurut Irham, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.  “Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Menurut Aqil, data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. “Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” papar Aqil Irham, sambil menerangkan setelah itu proses akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa hingga dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:es krim Mixuelogo halal Mixuemixuesertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengaku Bersalah, Aliran Bab Kesucian Akhirnya Minta Bimbingan MUI
Tulisan selanjutnya Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?