Hidayatullah.com–Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Malang Kelas I A telah menangani 199 perkara dispensasi nikah. Pengadilan Agama Malang sebanyak 99 persen pemohon dispensasi nikah itu karena calon mempelai hamil terlebih dahulu.
Panitera Muda Hukum, Mochamad Dedy Kurniawan mengatakan bahwa 99 persen yang mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah,” kata Dedy, Kamis, (19/1/2023).
Menurut Dedy, setiap perkara tergantung pada wilayahnya. Kebetulan, Pengadilan Agama Malang Kelas I A meliputi wilayah kerja Kota Malang dan Kota Batu saja. “Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan,” tambah dia.
Dari jumlah perkara yang ada tidak semuanya diterima, ada yang ditolak, digugurkan lantaran tidak memenuhi persyaratan. Dari 199 permohonan dispensasi nikah itu, sebanyak 190 permohonan dikabulkan.
Jika dirinci, sebanyak 132 permohonan dispensasi nikah dari Kota Malang. Kemudian 61 permohonan dispensasi nikah dari Kota Batu dan 6 permohonan dari luar kota.
Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, calon mempelai harus mengajukan permohonan dispensasi nikah jika usianya di bawah 19 tahun.
“Jadi pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena memang kedua mempelai belum cukup umur,” jelasnya.
Atas aturan itu, 2 permohonan dispensasi nikah di luar akibat hamil duluan juga berhasil dicabut lantaran memang usia calon mempelai masih di bawah umur.
“Jadi saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut,” ujarnya.
Menurut Dedy, jumlah pengajuan dispensasi nikah di wilayahnya tergolong kecil. Menurutnya, angka ini mengalami penurunan dibanding 2021 lalu sebanyak 262 kasus dispensasi nikah karena hamil duluan.
“Untuk yang ditolak ada 3 perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut 2 perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut,” papar Dedy.
Ia membandingkan dengan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Malang Kelas I A (di Kota Malang dan Kota Batu) dengan kasus di Kabupaten Malang.
Sebelumnya masyarakat dikejutkan dengan adanya 266 remaja yang mengajukan dispensasi perrnikahan di Ponorogo, Jawa Timur. Mereka mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2021.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 yang hanya tercatat 241 anak. Rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan, dengan usia bervariasi dari 15-17 tahun.
Diketahui, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah mencapai angka 1.434 permohonan. Dari angka itu, sebanyak 1.393 permohonan telah dikabulkan.
Sebagai diketahui, pengajuan dispensasi pernikahan diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut mengatur usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki kini sama-sama 19 tahun.
Sementara dispensasi nikah atau dispensasi kawin menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.*