Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MPU Aceh: Praktik Mafia Tanah Haram, Hukumnya Dosa Besar

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Maret 2023 10:13 10:13 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Maret 2023 10:15
Bagikan
Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Fatwa yang masih dalam bentuk draft dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-II yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023).

Dalam salah satu poin draft fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar.

“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merobah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah, “kata

Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd saat membacakan draft fatwa itu.

Menurut draf Fatwa MPU, mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal. “Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar,” sebutnya.

Baca Juga

MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan

Dalam draft fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.

Di saat yang sama Drs. Zulkarnaini, M.Pd juga membacakan taushiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah. Taushiyah yang berisi sebelas poin itu diantaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.

Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Berikutnya Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya.

Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed saat penutupan sidang paripurna itu berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.

“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat kita sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh ini kiranya akan menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitam-nya.

Draft Fatwa itu disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Dr. A. Gani Isa, dengan sekretaris dan anggota Tgk. Faisal Sanusi, MA, Tgk. R. asyidin, SE, Tgk. Abu Yazid Alyusufi, Tgk. Faisal Abdullah, Tgk. Muhammad bin M. Amin dan Tgk. Zulkarnain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MPU AcehHeadlinehukum mafia tanahPraktik Mafia Tanah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dubes Palestina: ‘Israel’ Berharap Even Piala Dunia U-20 untuk Normalisasi dengan Indonesia
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Enam Langkah Menyambut Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kajian

Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh

Kajian
24 Juni 2026 14:35
Turki Tangkap 209 Orang di Ankara Jelang KTT NATO
Trump Sebut Dana Iran yang Dibebaskan Akan Dipakai Beli Produk AS
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran

Terbaru

  • Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
  • Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
  • Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
  • Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
  • Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
  • Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
  • Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
  • Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya
  • Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya

25 Juni 2026 13:06
Berita

Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah

25 Juni 2026 11:39
Berita

‘Israel’ Gelontorkan Dana untuk Ubah Situs Arkeologi Palestina Jadi Situs Yahudi

24 Juni 2026 17:00
Berita

Ledakan di Fasilitas Gas Terbesar Qatar Merenggut 13 Nyawa

23 Juni 2026 22:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?