Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ramadhan Segera Tiba, Penjual Takjil Pakai Kantong Plastik di Surabaya akan Dapat Sanksi  

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Maret 2023 06:58 6:58 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Maret 2023 06:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ramadhan tinggal beberapa hari lagi. Salah satu perubahan menarik di hari-hari bulan Ramadhan, adalah banyaknya pedagang takjil di beberapa jalanan ibu kota.

Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Bulan Ramadan Tanpa Sampah. SE yang dikeluarkan Pemkot Surabaya per 15 Maret 2023 ini akan memberi sanksi kepada pedagang takjil di Surabaya yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Sanksi masih administrasi, karena kita gak mau ganggu perekonomian Surabaya. Kalau sanksi memberatkan yang jual yang gak punya wadah dan lain-lain,” kata Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Sabtu (18/3/2023).

Agus mengatakan, penerapan sanksi administrasi itu dinilai paling sesuai. Sembari mengedukasi masyarakat agar membiasakan mengurangi sampah, tapi juga tidak menghentikan perekonomian.

Sanksi akan dikenakan bagi pedagang yang menjual makanan dengan menyertakan kantong plastik sekali pakai. Sedangkan, untuk wadah makanan yang menggunakan bahan plastik belum dilarang.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Sementara tas kresek dulu aja (yang dilarang). Kalau wadah es, sedotan itu, masih bisa cuma ke depan gak boleh. Pas bagi takjil itu lho. Juga, mohon ibu-ibu secukupnya kalau masak dan harus sampai habis (biar tidak membuang). Kalau bisa pakai wadah yang bisa dipakai berulang-ulang,” tambahnya.

Kebijakan itu, diharapkan Hebi bisa dipatuhi para pelaku usaha. Lurah-camat diminta turut mensosialisasikan secara masif ke warganya.

SE Ramadan tanpa sampah dikeluarkan mengingat sejumlah timbunan sampah setiap momen Ramadan-lebaran selalu mengalami tren peningkatan. Kenaikan itu mencapai 100-200 ton setiap hari.

“Terus terang pas Ramadan sampah naik 100-200 ton. Setiap hari normalnya 1500-1600 ton, pas puasaan pasti melebihi apalagi pas mau hari raya Idul Fitri kenapa bisa sampai 400-500 ton biasanya karena tukang sampah mau pulang kampung jadi dibersihin sampai bersih jadi banyak hasilnya,” bebernya.

Ia juga mengimbau warga tak membuat masakan berlebih yang berujung dibuang ke sampah. “Pada saat Ramadan harusnya kan puasa tapi mungkin karena ibu-ibu ingin spesial sehingga masak over dan menimbulkan sampah luar biasa,” tandasnya.

Sementara Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk sedia kantong belanja yang bisa dipakai berulang kali ketika akan belanja makanan. “Kami sarankan tidak pakai plastik, jadi mereka ada tas. Pembeli bawa tas yang bisa dipakai berkali-kali, ayo belajar,” tegasnya.* (ss)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekantong plastikkresekPenjual TakjilRamadhanSampah Plastik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Raya Islamic Center Provinsi Jawa Timur Desain Ridwan Kamil Diresmikan Khofifah
Tulisan selanjutnya KKB Kirim Surat, Minta Dukungan Internasional hingga Paus di Roma

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?