Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemkot Surabaya Batasi Bioskop, Larang Hiburan Malam  dan Panti Pijat selama Ramadhan  

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Maret 2023 10:42 10:42 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Maret 2023 11:00
Bagikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Tribun)
Bagikan

Hidayatullah.com– Gunamenjaga ketentraman selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang menjamin bahwa masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat.

“Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi) diharapkan masyarakat bisa  lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadhan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan,” kata Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana.

Poin Surat Edaran

Sada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut.

Pertama. SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya. Di mana pelaksanaan ibadah di masjid/musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Terkait dengan zakat fitrah, SE menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat (Baznas) di masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq. Penggunaan pengeras suara di masjid/musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” lanjut isi dalam poin pertama SE.

Kedua. SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/ warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).

Di samping itu, kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum. Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

“Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Ketiga. SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah bilyar juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Magrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat Isya/ Tarawih),” jelas isi poin ketiga dalam SE.

Keempat. SE berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

“Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran,” tulis poin kelima.

Keenam. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.

Ketujuh.  Tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya.

Delapan. Tentang saknsi bagi pelanggar SE. “Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehiburan malampanti pijatPemkot SurabayaSE Pemkot
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Apakah Puasa Ramadhan Aman bagi Ibu Hamil? Begini Penjelasan Dokter Ahli
Tulisan selanjutnya Sejumlah Tempat Hiburan Malam Bandung Ditutup selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?