Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polisi Malaysia Memburu Dua Warga Indonesia Terpidana yang Buron

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 April 2023 09:07 9:07 am
Ama Farah
Dipublikasikan 12 April 2023 09:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Polisi di Malaysia sedang memburu dua terpidana warga negara Indonesia yang buron saat dibawa oleh mobil tahanan menuju Kota Tinggi untuk menjalani masa hukuman di Ledang. 

Mereka bernama Haji Samirudin, 36, and Riki Rinaldi, 40, lapor Malay Mail Rabu (12/4/2023).

Pejabat kepolisian wilayah Kulai, Chief Superintendent Tok Beng Yeow mengatakan mereka melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit pada hari Selasa. Kejadiannya sekitar pukul 11.20 waktu setempat.

Keduanya merupakan bagian dari empat orang yang ditangkap oleh aparat dari Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) berdasarkan UU keimigrasian karena memasuki wilayah Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Keempatnya oleh pengadilan Kota Tinggi divonis hukuman penjara 6 bulan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam pernyataan yang dirilis Tok Beng Yeow dikatakan, tiga anggota MMEA ditugaskan membawa keempat orang itu dengan sebuah mobil van ke penjara di Ledang. Akan tetapi, di tengah perjalanan kedua terpidana asal Indonesia itu berhasil melepaskan borgol di tangan mereka sebelum menendang pintu kendaraan untuk melarikan diri.

“Mereka kabur ke arah perkebunan kelapa sawit dekan Jalan Felda Inas ke arah Sengkang,” kata Tok.

Kedua terpidana lain, yang tidak disebutkan namanya, juga kabur tetapi berhasil ditangkap kembali.

Polisi sedang mencari Haji dan Riki dengan bantuan anjing pelacak dari unit K9 Kepolisian Johor.

Pelarian ini menciptakan kasus pidana baru yaitu melarikan diri dari tahanan pihak berwenang. Pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda, atau keduanya bila dinyatakan bersalah.

Polisi mengimbau mereka yang memiliki informasi untuk menghubungi Kepolosan Distrik Kulai di nomor 07-663 7222 atau kantor polisi terdekat.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buronMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Juarai Lomba Adzan, Warga Indonesia Dapat Hadiah Rp 4 Miliar
Tulisan selanjutnya Mengapa Banyak Orang Hispanik Memeluk Islam?  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?